PT DKI Perberat Hukuman Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara, KPK Harap Beri Efek Jera

Jum'at, 27 Desember 2024 - 18:23 WIB
loading...
PT DKI Perberat Hukuman...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap, pemberatan hukuman tersebut menjadi efek jera bagi pelaku korupsi. Tessa juga berharap hal tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi penyelenggara negara agar tidak melakukan praktik rasuah.

"KPK berharap, putusan tersebut memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus pembelajaran bagi publik, sehingga praktik-praktik korupsi khususnya dalam proses pengakan hukum tidak kembali terjadi," kata Tessa, Jumat (27/12/2024).



Tesa juga mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi bukti komitmen lembaga peradilan dalam memberangus tindak pidana korupsi dengan hukuman yang tinggi.

"Putusan tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk memberantas praktik-praktik korupsi pengurusan perkara dalam proses penegakan hukum," ujarnya.



Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Pengadilan tingkat pertama memvonis Gazalba 10 tahun kurungan badan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena dengan pidana penjara selama 12 tahun," tulis amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat Jumat (27/12/2024).

Terkait besaran denda, PT DKI Jakarta sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.

PT DKI juga mewajibkan Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memperoleh hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita kemudian melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama dua tahun.

Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.

Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)