Polri Ungkap Peredaran 41 Kg Ganja yang Dipasarkan lewat Medsos

Senin, 27 Januari 2020 - 15:57 WIB
Polri Ungkap Peredaran 41 Kg Ganja yang Dipasarkan lewat Medsos
Polri Ungkap Peredaran 41 Kg Ganja yang Dipasarkan lewat Medsos
A A A
JAKARTA - Subdit I Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja 41 kilogram yang dipasarkan melalui media sosial (medsos) Instagram. Adapun pelaku yang diciduk sebanyak 2 orang, yakni YM (33) dan AR (24).

(Baca juga: Haris Azhar Pertanyakan Pengembalian Aset Tanah Kasus Korupsi ke Kejagung)

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi baru saja mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan modus tak lazim. Adapun para pelaku memasukan sejumlah ganja ke sebuah paket-paket yang akhirnya dimasukan kembali ke bungkusan aksesoris rokok.

"Jadi, modusnya ini dikemas dengan kemasan aksesoris rokok, yang mana dilakukan dengan sedemikian rapihnya, tapi berhasil diungkap," ujar Asep Adi pada wartawan, Senin (27/1/2020).

Menurut Asep Adi, dalam kasus itu, dua orang pelaku berhasil diamankan berinisial YM dan AR, sedang dua pelaku lainnya berhasil diamankan dari kasus sebelumnya, yang mana belum bisa dibeberkan lantaran masih dalam pengembangan. Adapun kedua pelaku mengedarkan ganja itu sejak bulan September 2019 lalu.

Sementara itu, Kasubdit I Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Asep Zaenal menerangkan, pengungkapan itu tak lepas dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran ganja melalui media sosial Instagram. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dari Sumatera ke Jakarta.

"Lalu, kami berhasil menangkap sepasang kekasih, yakni YM dan AR di kos-kosan kawasan Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan, yang mana menjadi pengedar dari ganja tersebut," tuturnya.

Adapun ganja itu bebernya, didapatkan dari seseorang yang berstatus DPO, T di kawasan Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Ganja itu lantas dikirim dengan jasa ekspedisi ke tempat kosnya dan di kos-kosan itulah polisi berhasil menyita ganja sebanyak 41 kg.

"Totalnya ada 53 kg dia dapat, 41 kg berhasil diamankan dan sisanya sudah diedarkan Y pada konsumen melalui medsos Instagram dengan modus menjual aksesoris rokok," terangnya.

Dia mengungkapkan, pelaku lantas menjual ganja melalui medsos dengan harga bervariasi, ada yang Rp300 ribu perpaket, Rp400 ribu perpaket, dan Rp500 ribu perpaket, hingga Rp1 juta perpaket. Paketan ganja itu sasarannya anak-anak muda dan dikirimkan pula melalui jasa ekspedisi.

"Saat ini, kami masih mengejar sumbernya (bandar ganja). Pasal yang dikenakan 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6966 seconds (0.1#10.140)