Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Jum'at, 27 Desember 2024 - 05:45 WIB
loading...
A A A
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. Frasa "secara tegas" menyatakan…sebagai tindak pidana korupsi"; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 dalam arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 tidak serta dapat diterapkan hanya karena pelanggaran UU Lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara jika tidak disebut secara tegas sebagai tipikor.

Tafsir hukum penerapan UU TIpikor atas ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 sangat gamblang dan jelas; tidak perlu ada keraguan dalam hal tersebut. Penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 14 juga berlaku dalam hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuraikan di atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 bukan merupakan norma tindak pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang membatasi penerapan Pasal 2 dan Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang bersifat imperative (mandatory) dan wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.

Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara pelanggaran UU lain yang tidak disebut secara tegas sebagai tindak pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , dan UU mengenai Sumber Daya Alam. Jika hal tersebut tidak dipatuhi termasuk oleh pengadilan tindak pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum adalah cacat dan dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).



Di masa yang akan datang jika masih ada perkara pelanggaran UU lain yang tetap diajukan sebagai perkara tindak pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Noel Ebenezer Dituntut...
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Rekomendasi
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Penasihat Militer Mojtaba...
Penasihat Militer Mojtaba Khamenei: Iran Siap Ubah Israel Jadi Neraka Jika Beirut Diinvasi
Begini Respons Ruben...
Begini Respons Ruben Onsu Usai Permintaan Maaf Sarwendah Viral
Berita Terkini
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved