Angka Perekaman E-KTP Selama Pandemi COVID-19 Capai Angka 2 Juta

Selasa, 01 September 2020 - 16:24 WIB
loading...
Angka Perekaman E-KTP...
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah mengatakan selama masa pandemi COVID-19 progres perekaman e-KTP di Dukcapil di seluruh Indonesia mengalami masa-masa pasang surut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ), Zudan Arif Fakrullah mengatakan selama masa pandemi COVID-19 progres perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia mengalami masa-masa pasang surut. Berdasarkan data perekaman e-KTP yang masuk ke Data Center Ditjen Dukcapil Kemendagri, pada masa awal pandemi COVID-19 di bulan Maret 2020, total perekaman tercatat sejumlah 419.881 penduduk.

“Pada bulan April 2020 seiring adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maka secara alamiah total perekaman e-KTP yang masuk turun signifikan menjadi 83.792 penduduk. Demikian juga dengan bulan Mei, kurva total perekaman kembali naik sedikit menjadi 123.600 penduduk,” ujar Zudan dalam keterangan persnya, Selasa (1/9/2020). (Baca juga: Dapat Laporan e-KTP 8 Bulan Belum Jadi, Wali Kota Semarang Marah)

Namun kemudian setelah aktivitas sosial ekonomi mulai dibuka di bulan Juni jumlah perekaman tercatat melonjak drastis. Di Data Center Ditjen Dukcapil Kemendagri sejumlah 886.672 penduduk. Selanjutnya pada Juli jumlah perekaman sedikit turun menjadi 763.589 penduduk

"Total perekaman selama bulan Maret sampai dengan bulan Juli total perekaman e-KTP berjumlah 2.277.534 penduduk," ungkapnya.

Zudan memerintahkan semua jajarannya agar data penduduk yang sudah direkam dan siap cetak atau berstatus print ready record (PRR) harus langsung dicetak menjadi e-KTP. Dia menegaskan bahwa blanko e-KTP tercukupi.

Pasalnya, permintaan Mendagri Tito Karnavian agar mendapat tambahan blanko sebanyak 25 juta keping sudah dipenuhi seluruhnya oleh Menkeu Sri Mulyani. Sebelumnya jumlah blanko yang sudah terdistribusi lebih dari 16 juta keping.

"Jadi tidak boleh lagi masyarakat diberi Suket (surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman data KTP-el) dengan alasan kekurangan blanko. Saat ini persediaan blangko KTP-el cukup. Makanya saya menargetkan bulan September 2020 ini seluruh PRR dan Suket harus habis dicetak menjadi KTP-el," paparnya. (Baca juga: Sistem Jemput Bola, Pemkot Jakut Lakukan Perekaman E-KTP untuk Disabilitas)

Dia juga meminta ketika e-KTP sudah tercetak maka Dinas Dukcapil harus mengumumkan melalui berbagai moda media kemana warga harus mengambil e-KTP itu. "Lebih bagus lagi diantar langsung sampai ke rumah-rumah warga masyarakat," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)