Kenapa Hasto Kristiyanto Baru Sekarang Ditetapkan Tersangka? Ini Penjelasan Ketua KPK
Selasa, 24 Desember 2024 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Setyo menjelaskan Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri. "Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi KPK, Sekjen PDIP itu memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. "Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi KPK, Sekjen PDIP itu memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. "Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(zik)
Lihat Juga :