Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi
Selasa, 24 Desember 2024 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp104,5 juta, USD18.400, SGD19.100, 100.000 Yen, 6.000 Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.
Kemudian Mangapul diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp21,4 juta, USD2.000, dan SGD6.000.
Atas tindakan tersebut, tiga hakim tersebut didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Kemudian Mangapul diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp21,4 juta, USD2.000, dan SGD6.000.
Atas tindakan tersebut, tiga hakim tersebut didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
(abd)
Lihat Juga :