Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Tersangka KPK

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:02 WIB
loading...
Harta Kekayaan Hasto...
Berdasarkan data LHKPN, Hasto Kristiyanto hanya melaporkan harta kekayaannya satu kali. Pada 22 Desember 2003, total kekayaannya mencapai Rp1,193 miliar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto tengah menjadi sorotan setelah dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka . Penetapan status tersangka itu terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto sendiri pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni 2024 lalu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, sampai saat ini belum ada info akurat terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berjanji segera memberikan informasi terbaru terkait status Hasto. Meski begitu, telah beredar berita yang menyebut jika Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka.


Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto Kristiyanto hanya melaporkan harta kekayaannya satu kali. Pada 22 Desember 2003, total kekayaannya mencapai Rp1,193 miliar.

Hingga saat ini, belum ada pembaruan informasi resmi mengenai kekayaannya di laman e-LHKPN KPK. Mengingat di 2003, Hasto memang tengah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP.

Kala itu, Hasto menduduki Komisi VI yang menangani bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.

Dalam riwayat jabatannya, Hasto pernah menduduki posisi Wakil Sekjen PDIP dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Tjahjo Kumolo yang pada waktu itu diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Rekomendasi
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Berita Terkini
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved