Perjalanan Kasus Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
Pada 24 Agustus 2000, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan kepada Wahyu Setiawan. Wahyu terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pada 17 Juni 2021, Wahyu Setiawan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Eksekusi itu mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2021.
Sesuai dengan putusan MA, Wahyu Setiawan menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi. Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara. Sedangkan kader yang juga mantan Staf Sekretariat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Wahyu juga kembali diperiksa KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku, Senin (29/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku dipanggil penyidik bernama Purbo Rossa Bekti. Menurutnya, materi pertanyaan seputar pengejaran Harun Masiku. "Hari ini saya dipanggil penyidik Pak Purbo, Rossa Purbo, menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku. Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya," tuturnya.
Ia pun sedikit membocorkan materi pemeriksaannya. Dia menyebutkan sempat ditanya penyidik terkait lima orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus yang menyeret Harun Masiku. "Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak," ucapnya.
"Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pada 17 Juni 2021, Wahyu Setiawan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Eksekusi itu mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2021.
Sesuai dengan putusan MA, Wahyu Setiawan menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat dari yang semula enam tahun di tingkat banding, menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi. Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara. Sedangkan kader yang juga mantan Staf Sekretariat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Wahyu juga kembali diperiksa KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku, Senin (29/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku dipanggil penyidik bernama Purbo Rossa Bekti. Menurutnya, materi pertanyaan seputar pengejaran Harun Masiku. "Hari ini saya dipanggil penyidik Pak Purbo, Rossa Purbo, menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku. Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya," tuturnya.
Ia pun sedikit membocorkan materi pemeriksaannya. Dia menyebutkan sempat ditanya penyidik terkait lima orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus yang menyeret Harun Masiku. "Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak," ucapnya.