Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Selasa, 24 Desember 2024 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Dalam operasi ini, penyidik tidak berhasil menangkap Harun Masiku yang berhasil kabur. Keberadaan Harun Masiku sempat terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan tidak membuahkan hasil.
KPK kemudian memasukkan Harun ke dalam daftar buronan. Dalam laman resmi lembaga antirasuah tersebut, KPK merilis nama Harun Masiku pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 Indonesia tersebut berstatus dalam pencarian sejak 17 Januari 2020.
Baca juga: Jadi Tersangka Terkait Harun Masiku, Ini Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Harun Masiku disebutkan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah lebih dari setahun, KPK kemudian memasukkan Harun Masiku masuk dalam daftar buronan internasional atau red notice pada 30 Juli 2021. Namun demikian, upaya penangkapan belum membuahkan hasil.
KPK kemudian memasukkan Harun ke dalam daftar buronan. Dalam laman resmi lembaga antirasuah tersebut, KPK merilis nama Harun Masiku pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 Indonesia tersebut berstatus dalam pencarian sejak 17 Januari 2020.
Baca juga: Jadi Tersangka Terkait Harun Masiku, Ini Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Harun Masiku disebutkan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah lebih dari setahun, KPK kemudian memasukkan Harun Masiku masuk dalam daftar buronan internasional atau red notice pada 30 Juli 2021. Namun demikian, upaya penangkapan belum membuahkan hasil.
Lihat Juga :