DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Undang-Undang
Selasa, 01 September 2020 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
Panitia kerja (Panja) juga telah merumuskan perubahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Antara lain jumlah keseluruhan sebanyak 121 DIM, jumlah yang dinyatakan tetap menjadi 94 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional menjadi sebanyak 13. Kemudian, 12 DIM bersifat substansi serta 2 DIM bersifat substansi baru.
"Selanjutnya pada 31 Agustus pengambilan tingkat I pemerintah dan Komisi III DPR sepakat membawa ke pengambilan tingkat II di rapat paripurna," kata Adies Kadir.(Baca juga: Pasal Ini Jadi Pegangan MK Putuskan Wamen Tidak Boleh Rangkap Jabatan )
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mewakili presiden menyampaikan sejumlah pokok materi yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 tentang MK.
Pertama, batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi. Kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Ketiga, batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya. Keempat, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi yang berlatarbelakang di bidang hukum. Kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.
"Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat, Hadirin dan sidang yang kami muliakan. Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi undang-Undang," kata Yasonna.
"Selanjutnya pada 31 Agustus pengambilan tingkat I pemerintah dan Komisi III DPR sepakat membawa ke pengambilan tingkat II di rapat paripurna," kata Adies Kadir.(Baca juga: Pasal Ini Jadi Pegangan MK Putuskan Wamen Tidak Boleh Rangkap Jabatan )
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mewakili presiden menyampaikan sejumlah pokok materi yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 tentang MK.
Pertama, batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi. Kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Ketiga, batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya. Keempat, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi yang berlatarbelakang di bidang hukum. Kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.
"Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat, Hadirin dan sidang yang kami muliakan. Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi undang-Undang," kata Yasonna.
(abd)
Lihat Juga :