Revisi UU Tipikor di Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Kamis, 19 Desember 2024 - 06:09 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain tidak berhasil secara efektif dan optimal penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor telah jauh menyimpang dari maksud dan tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.

Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai dan memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, dan misi di balik eksistensi UU Tipikor dan perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, serta tidak memperoleh petunjuk yang benar dari para ahli hukum pidana yang justru tidak mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal dan kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang telah diajarkan sejak semester tiga di fakultas hukum.

Kelemahan yang sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang memperoleh pelatihan dan pendidikan khusus mengenai masalah dan seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang nyata dan kekhilafan hakim tipikor dalam praktik adalah telah mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang tidak disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.

Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang tidak jujur dan adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang sejatinya tidak bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik dan perampasan harta kekayaannya yang justru berasal dari penghasilan yang sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang berasal dari kejahatan/korupsi dan mana yang bukan berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi telah bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang diperoleh secara sah, apalagi telah terjadi lebih dari lima tahun yang lalu.

Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang sah dari lebih dari 400 pejabat negara yang tergabung dalam pemerintahan yang wajib mengisi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved