Revisi UU Tipikor di Tengah Indonesia Darurat Korupsi
Kamis, 19 Desember 2024 - 06:09 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain tidak berhasil secara efektif dan optimal penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor telah jauh menyimpang dari maksud dan tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.
Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai dan memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, dan misi di balik eksistensi UU Tipikor dan perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, serta tidak memperoleh petunjuk yang benar dari para ahli hukum pidana yang justru tidak mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal dan kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang telah diajarkan sejak semester tiga di fakultas hukum.
Kelemahan yang sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang memperoleh pelatihan dan pendidikan khusus mengenai masalah dan seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang nyata dan kekhilafan hakim tipikor dalam praktik adalah telah mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang tidak disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.
Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang tidak jujur dan adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang sejatinya tidak bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik dan perampasan harta kekayaannya yang justru berasal dari penghasilan yang sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang berasal dari kejahatan/korupsi dan mana yang bukan berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi telah bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang diperoleh secara sah, apalagi telah terjadi lebih dari lima tahun yang lalu.
Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang sah dari lebih dari 400 pejabat negara yang tergabung dalam pemerintahan yang wajib mengisi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai dan memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, dan misi di balik eksistensi UU Tipikor dan perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, serta tidak memperoleh petunjuk yang benar dari para ahli hukum pidana yang justru tidak mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal dan kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang telah diajarkan sejak semester tiga di fakultas hukum.
Kelemahan yang sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang memperoleh pelatihan dan pendidikan khusus mengenai masalah dan seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang nyata dan kekhilafan hakim tipikor dalam praktik adalah telah mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang tidak disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.
Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang tidak jujur dan adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang sejatinya tidak bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik dan perampasan harta kekayaannya yang justru berasal dari penghasilan yang sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang berasal dari kejahatan/korupsi dan mana yang bukan berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi telah bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang diperoleh secara sah, apalagi telah terjadi lebih dari lima tahun yang lalu.
Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang sah dari lebih dari 400 pejabat negara yang tergabung dalam pemerintahan yang wajib mengisi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Lihat Juga :