Uji Materiil UU Pekerja Migran, Komnas Perempuan Sebut Syarat Perizinan P3MI Harga Mati
Selasa, 01 September 2020 - 04:31 WIB
loading...
A
A
A
Berkaitan dengan Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI, Yentriyani menegaskan bahwa memang ada celah hukum yang perlu dikoreksi. Impunitas pada kasus kasus pekerja migran yang terus berulang bukan saja akibat dari lemahnya penegakan hukum dan pemulihan yang tidak berlangsung, melainkan juga pengaturan tentang keterkaitan perdagangan orang serta praktik perekrutan dan penempatan pekerja migran.
"Yang di dalam pandangan kami (Komnas Perempuan) bersinggungan sangat keras, termasuk melalui fenomena yang umum kita temukan, yaitu proses penandatanganan perjanjian kerja yang disisipi unsur penipuan, dan pemaksaan, pemberian waktu singkat untuk membaca perjanjian, tidak ada penjelasan akurat dan rinci tentang isi dari perjanjian tersebut, dan penempatan Pekerja Migran Indonesia pada jenis atau jabatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja," katanya.
Yentriyani menambahkan, ada jalur mediasi telah menjadi peluang impunitas. Jalur-jalur mediasi ini digunakan tidak saja untuk perselisihan kerja. Dalam praktiknya, juga digunakan untuk kasus kekerasan seksual dan berpotensi memberikan impunitas kepada pelaku kekerasan dan eksploitasi pada perusahaan maupun perseorangan yang bekerja untuk rekrutmen dan penempatan PMI.
"Kami ingin menegaskan bahwa di dalam mandat negara untuk perlindungan hak asasi manusia dalam konteks pekerja migran ada kewajiban untuk memastikan bahwa kontrak kerja vaild dan melindungi perempuan dalam prinsip kesetaraan dengan laki-laki dan menyediakan sanksi hukum bagi pelanggaran yang dilakukan oleh agen perekrut dan penempatan," ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, Yentriyani menekankan, Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa tidak ada bukti kerugian hak konstitusional dari pihak pemohon melainkan terdapat bukti yang cukup untuk pemajuan pemenuhan tanggung jawab konstitusional negara pada perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam hal ini terutama perempuan pekerja migran.
Bahkan jika ketentuan Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI ini dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka negara dapat juga dimaknai ‘telah melanggar hak konstitusional’ sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
"Dan akan berdampak secara tidak proporsional pada akses perempuan pada keadilan. Dengan seluruh pertimbangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia untuk menolak seluruh permohonan," ucapnya.
"Yang di dalam pandangan kami (Komnas Perempuan) bersinggungan sangat keras, termasuk melalui fenomena yang umum kita temukan, yaitu proses penandatanganan perjanjian kerja yang disisipi unsur penipuan, dan pemaksaan, pemberian waktu singkat untuk membaca perjanjian, tidak ada penjelasan akurat dan rinci tentang isi dari perjanjian tersebut, dan penempatan Pekerja Migran Indonesia pada jenis atau jabatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja," katanya.
Yentriyani menambahkan, ada jalur mediasi telah menjadi peluang impunitas. Jalur-jalur mediasi ini digunakan tidak saja untuk perselisihan kerja. Dalam praktiknya, juga digunakan untuk kasus kekerasan seksual dan berpotensi memberikan impunitas kepada pelaku kekerasan dan eksploitasi pada perusahaan maupun perseorangan yang bekerja untuk rekrutmen dan penempatan PMI.
"Kami ingin menegaskan bahwa di dalam mandat negara untuk perlindungan hak asasi manusia dalam konteks pekerja migran ada kewajiban untuk memastikan bahwa kontrak kerja vaild dan melindungi perempuan dalam prinsip kesetaraan dengan laki-laki dan menyediakan sanksi hukum bagi pelanggaran yang dilakukan oleh agen perekrut dan penempatan," ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, Yentriyani menekankan, Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa tidak ada bukti kerugian hak konstitusional dari pihak pemohon melainkan terdapat bukti yang cukup untuk pemajuan pemenuhan tanggung jawab konstitusional negara pada perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam hal ini terutama perempuan pekerja migran.
Bahkan jika ketentuan Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI ini dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka negara dapat juga dimaknai ‘telah melanggar hak konstitusional’ sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
"Dan akan berdampak secara tidak proporsional pada akses perempuan pada keadilan. Dengan seluruh pertimbangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia untuk menolak seluruh permohonan," ucapnya.
(thm)
Lihat Juga :