Uji Materiil UU Pekerja Migran, Komnas Perempuan Sebut Syarat Perizinan P3MI Harga Mati

Selasa, 01 September 2020 - 04:31 WIB
loading...
A A A
Berkaitan dengan Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI, Yentriyani menegaskan bahwa memang ada celah hukum yang perlu dikoreksi. Impunitas pada kasus kasus pekerja migran yang terus berulang bukan saja akibat dari lemahnya penegakan hukum dan pemulihan yang tidak berlangsung, melainkan juga pengaturan tentang keterkaitan perdagangan orang serta praktik perekrutan dan penempatan pekerja migran.

"Yang di dalam pandangan kami (Komnas Perempuan) bersinggungan sangat keras, termasuk melalui fenomena yang umum kita temukan, yaitu proses penandatanganan perjanjian kerja yang disisipi unsur penipuan, dan pemaksaan, pemberian waktu singkat untuk membaca perjanjian, tidak ada penjelasan akurat dan rinci tentang isi dari perjanjian tersebut, dan penempatan Pekerja Migran Indonesia pada jenis atau jabatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja," katanya.

Yentriyani menambahkan, ada jalur mediasi telah menjadi peluang impunitas. Jalur-jalur mediasi ini digunakan tidak saja untuk perselisihan kerja. Dalam praktiknya, juga digunakan untuk kasus kekerasan seksual dan berpotensi memberikan impunitas kepada pelaku kekerasan dan eksploitasi pada perusahaan maupun perseorangan yang bekerja untuk rekrutmen dan penempatan PMI.

"Kami ingin menegaskan bahwa di dalam mandat negara untuk perlindungan hak asasi manusia dalam konteks pekerja migran ada kewajiban untuk memastikan bahwa kontrak kerja vaild dan melindungi perempuan dalam prinsip kesetaraan dengan laki-laki dan menyediakan sanksi hukum bagi pelanggaran yang dilakukan oleh agen perekrut dan penempatan," ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, Yentriyani menekankan, Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa tidak ada bukti kerugian hak konstitusional dari pihak pemohon melainkan terdapat bukti yang cukup untuk pemajuan pemenuhan tanggung jawab konstitusional negara pada perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam hal ini terutama perempuan pekerja migran.

Bahkan jika ketentuan Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI ini dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka negara dapat juga dimaknai ‘telah melanggar hak konstitusional’ sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

"Dan akan berdampak secara tidak proporsional pada akses perempuan pada keadilan. Dengan seluruh pertimbangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia untuk menolak seluruh permohonan," ucapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
Bekas Uji Tabrak, Ford...
Bekas Uji Tabrak, Ford Mustang Dilepas dengan Harga Rp17,6 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved