Uji Materiil UU Pekerja Migran, Komnas Perempuan Sebut Syarat Perizinan P3MI Harga Mati
Selasa, 01 September 2020 - 04:31 WIB
loading...
A
A
A
Upaya untuk tata kelola migrasi ini, kata Yentriyani, juga tidak dapat dilepaskan dari rencana aksi nasional hak asasi manusia (HAM) tentang bisnis dan HAM yang telah dicatatkan di dalam lembar negara yang menggunakan kerangka perlindungan, penghormatan, dan pemulihan. Ketiganya, tutur dia, adalah tiga pilar utama bisnis dan hak asasi manusia.
"Pada prinsip perlindungan, ada kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia. Di mana pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, termasuk bisnis, melalui kebijakan-kebijakan, peraturan, dan pengadilan yang memadai," tegas Yentriyani saat memberikan keterangan sebagai ahli pihak terkait.
Dia menjelaskan, prinsip penghormatan yaitu tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, yang berarti tidak melanggar HAM yang telah diakui secara internasional. Dengan cara, uang Yentriyani, menghindari, mengurangi, atau mencegah dampak negatif dari operasional perusahaan. Serta prinsip, tutur dia, pemulihan korban untuk perluasan akses bagi korban mendapatkan pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme yudisial maupun nonyudisial.
Yentriyani mengungkapkan, Komnas Perempuan ingin menegaskan tentang penjelasan dari Pasal 66 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi bagian dari hukum nasional. Negara memiliki kewajiban untuk secara efektif mengatur dan memantau hingga melakukan upaya-upaya perizinan, sanksi, dan denda, serta menetapkan kriteria khusus dan memastikan bahwa hanya agen yang memiliki kriteria dan kode ini yang dapat terus beroperasi.
"Dengan acuan tersebut, Komnas Perempuan berpendapat bahwa Pasal 54 ayat (1) a dan huruf b adalah mengatur mengenai persyaratan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ingin memperoleh surat izin. Dan, ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah sebagai pemangku kewajiban utama untuk memastikan keterlibatan swasta di dalam tata kelola migrasi sesuai dengan standar yang berlaku, terutama standar HAM," ungkapnya.
Pasal 54 ayat (1) a dan huruf b, lanjut Yentriyani, juga merupakan bentuk pelaksanaan dari kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa pihak ketiga turut menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif bagi pekerja migran yang menjadi korban. Deposito yang dimaksudkan merupakan alternatif jaminan jika P3MI lalai dalam melakukan kewajibannya.
"Sehingga pekerja migran dapat akses untuk pemulihan, dalam hal ini ganti rugi melalui deposito yang dimaksud. Kami tidak melihat bahwa pengaturan ini mengurangi hak dari P3MI untuk berusaha, melainkan memastikan pelaksanaan kewajiban penghormatan pada hak asasi manusia dari orang lain sebagaimana diamanatkan di dalam konstitusi Pasal 28J ayat (1)," paparnya.
"Pada prinsip perlindungan, ada kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia. Di mana pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, termasuk bisnis, melalui kebijakan-kebijakan, peraturan, dan pengadilan yang memadai," tegas Yentriyani saat memberikan keterangan sebagai ahli pihak terkait.
Dia menjelaskan, prinsip penghormatan yaitu tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, yang berarti tidak melanggar HAM yang telah diakui secara internasional. Dengan cara, uang Yentriyani, menghindari, mengurangi, atau mencegah dampak negatif dari operasional perusahaan. Serta prinsip, tutur dia, pemulihan korban untuk perluasan akses bagi korban mendapatkan pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme yudisial maupun nonyudisial.
Yentriyani mengungkapkan, Komnas Perempuan ingin menegaskan tentang penjelasan dari Pasal 66 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi bagian dari hukum nasional. Negara memiliki kewajiban untuk secara efektif mengatur dan memantau hingga melakukan upaya-upaya perizinan, sanksi, dan denda, serta menetapkan kriteria khusus dan memastikan bahwa hanya agen yang memiliki kriteria dan kode ini yang dapat terus beroperasi.
"Dengan acuan tersebut, Komnas Perempuan berpendapat bahwa Pasal 54 ayat (1) a dan huruf b adalah mengatur mengenai persyaratan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ingin memperoleh surat izin. Dan, ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah sebagai pemangku kewajiban utama untuk memastikan keterlibatan swasta di dalam tata kelola migrasi sesuai dengan standar yang berlaku, terutama standar HAM," ungkapnya.
Pasal 54 ayat (1) a dan huruf b, lanjut Yentriyani, juga merupakan bentuk pelaksanaan dari kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa pihak ketiga turut menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif bagi pekerja migran yang menjadi korban. Deposito yang dimaksudkan merupakan alternatif jaminan jika P3MI lalai dalam melakukan kewajibannya.
"Sehingga pekerja migran dapat akses untuk pemulihan, dalam hal ini ganti rugi melalui deposito yang dimaksud. Kami tidak melihat bahwa pengaturan ini mengurangi hak dari P3MI untuk berusaha, melainkan memastikan pelaksanaan kewajiban penghormatan pada hak asasi manusia dari orang lain sebagaimana diamanatkan di dalam konstitusi Pasal 28J ayat (1)," paparnya.
Lihat Juga :