Tren Karhutla Turun, Pemerintah Ajak Semua Pihak Tetap Waspada

Selasa, 01 September 2020 - 09:35 WIB
loading...
Tren Karhutla Turun, Pemerintah Ajak Semua Pihak Tetap Waspada
Petugas sedang berusaha memadamkan api dalam kebakaran hutan. Foto: dok/Antara
A A A
JAKARTA - Tren kebakaran lahan dan hutan mengalami penurunan di tahun ini merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kendati demikian, pemerintah dan pelaku usaha tetap diminta waspada terhadap bahaya api yang puncaknya terjadi September. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi diantara semua pihak baik pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, perguruan tinggi dan masyarakat.

Data KLHK menunjukkan luas kebakaran lahan dan hutan dari 1 Januari – 31 Juli 2020 secara keseluruhan mengalami penurunan 52,41% menjadi 71.145 hektare (ha). Angka ini lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu 135.747 ha. (Baca: Indonesia Panaskan Perang Drone Militer Masa Depan)

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Ardi Praptono menjelaskan semua pihak berkolaborasi dan bekerjasama dalam upaya pencegahan karhutla di tahun ini. Kementan secara aktif melakukan sosialisasi regulasi dan penerapan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) di enam provinsi rawan karhutla yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Langkah lainnya membentuk Brigade Karlabun dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) sebanyak 3.181 orang. Hingga 2019, telah terbentuk 17 Brigade Kartabun dengan total jumlah personel 1.051 orang. Selain itu, juga telah terbentuk 142 KTPA dengan total anggota petani sebanyak 2.130 orang. “Dalam pencegahan karhutla tahun ini, Kementan menyiapkan dana sebesar Rp4,55 miliar,” katanya, kemarin.

Untuk itu, Ardi meminta perkebunan juga menyiapkan diri untuk mengatasi kebakaran. Bahkan Kementan punya sanksi tegas yang tertuang dalam Undang-Undang Perkebunan No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (Baca juga: AS Akan Merugi Jika Jatuhkan Sanksi Terhadap India)

"Pada Pasal 108 dijelaskan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Kepala Sub Direktorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Anis Susanti Aliati mengatakan upaya pencegahan karhutla akan lebih baik dibandingkan terjadi kebakaran lalu baru dipadamkan. Itu sebabnya, pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama mulai dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi dan masyarakat.

Ketua Bidang Sustainibility Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Bambang Dwi Laksono mengatakan terdapat tantangan untuk penanganan karhutla termasuk di area perkebunan yang masih dihadapi saat ini. Pertama, lahan perkebunan pada umumnya berada di remote area dengan sistem komunikasi dan transportasi yang terbatas. “Hal itu menyebabkan deteksi kejadian dan penanganannya kerap kali mengalami keterlambatan,” ujar dia. (Lihat videonya: Seorang Pemuda Jadi Korban Penembakan di Jakarta Utara)

Kedua, masih ada peraturan perundangan yang membolehkan pembakaran lahan untuk membuka lahan baru dengan alasan kearifan lokal. Menurut dia, jika pembakaran lahan oleh masyarakat masih ditolerir maka berpotensi memicu kebakaran dalam skala besar apabila tidak disertai monitoring yang efektif. (Sudarsono)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.140)