Setelah Gedung Kejagung Terbakar

Selasa, 01 September 2020 - 06:51 WIB
loading...
A A A
Temuan ini jelas patut disikapi dengan serius oleh pemerintah. Sebab selain kasus-kasus kebakaran yang dicontohkan tersebut, masih ada kasus-kasus kebakaran lainnya. Merujuk pemberitaan media massa, kebakaran yang melanda gedung Kejagung ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, Gedung Kejagung juga pernah mengalami kebakaran pada tahun 1979 dan 2003 lalu.

Pada tahun 1979, kebakaran terjadi pada 9 Januari 1979. Sebagian besar sayap kanan kantor bertingkat enam itu hangus terbakar. Tapi kebakaran bisa diatasi dalam waktu satu jam. Selanjutnya kebakaran terjadi pada 22 November 2003, dan terjadi dua kali dalam sehari. Kedua kebakaran dalam satu hari ini juga bisa diatasi dengan cepat dan bisa dilokalisir.

Kebakaran juga pernah melanda Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Gedung Mabes Polri pernah terbakar pada 15 Januari 1996. Ruang di seluruh lantai dua dan tiga disebutkan habis terbakar, sedang di lantai satu yang habis terbakar adalah ruang Asrena, ruang Binmas serta aula lobi utama. Setelah peristiwa ini, perbaikan Gedung Mabes Polri dilakukan dalam kurun waktu beberapa tahun.

Sedangkan Polda Metro Jaya mengalami kebakaran pada tahun 2011 dan 2018. Pada tahun 2011 yang terbakar adalah gedung Samsat Mapolda Metro Jaya. Sedang pada tahun 2018 yang mengalami kebakaran adalah Gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Mapolda Metro Jaya.

Dengan adanya kejadian yang terbaru, kebakaran hebat yang menghanguskan gedung utama Kejagung itu, harus ada evaluasi menyeluruh atas standa keselamatan kebakaran gedung-gedung pemerintah, terutama yang berusia tua.

Harus Segera Diungkap
Terbakarnya gedung utama Kejagung ini memancing spekulasi di masyarakat. Sebab terbakarnya kantor atau gedung milik penegak hukum pada masa lalu diduga sering menjadi modus untuk menghambat proses penegakan hukum. Tak heran kini juga muncul polemik di publik, gedung Kejagung itu terbakar atau dibakar.

Saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, antara lain kasus Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya. Dalam kasus Djoko Tjandra terlibat jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga menerima gratifikasi dari pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali itu. Walau berkas perkara korupsi dan perkara pidana umum disimpan gedung terpisah, tapi data penyelidikan intelijennya di gedung utama yang terbakar itu.

Hingga Jumat, 28 Agustus 2020, Polisi masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejagung. Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri sudah dua kali melakukan pengecekan ke lokasi. Tim sudah mengambil sekitar 21 sampel dari di tempat kebakaran. Polri juga sudah memeriksa 99 orang saksi. Ini untuk menelusuri penyebab kebakaran, apakah musibah atau ada unsur kesengajaan.

Kita harapkan Polri bisa segera mengumumkan hasil penyelidikannya. Ini sangat penting di tengah berseliwerannya spekulasi di masyarakat tentang penyebab kebakaran tersebut. Kenapa kebakaran bisa terjadi, kenapa api begitu cepat membesar dan tidak bisa dikendalikan hingga akhirnya gedung hangus terbakar, itu semua harus bisa diungkapkan secepat-cepatnya dan seterang-terangnya.

Di sisi lain, Kejagung juga harus membuktikan pernyataannya bahwa berkas-perkara aman dan tidak akan ada hambatan untuk penanganan perkara. Caranya adalah dengan segera melanjutkan penanganan perkara yang ada secara transparan dan menyampaikan ke publik perkembangannya. Salah satunya adalah penanganan dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)