Revisi UU Kejaksaan Perluas Kewenangan Penyidikan

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:43 WIB
loading...
A A A
Kedelapan, Khairul menuturkan, penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer dan dalam keadaan perang.

“Demikian disampaikan paparan tentang urgensi RUU Kejaksaan agar dapat dilakukan harmonisasi oleh Baleg DPR,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR M Nurdin mempersilakan anggota Baleg untuk memberikan tanggapan atas penjelasan pengusul terkait RUU tentang perubahan UU Kejaksaan.

Namun, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, karena baru penyampaian pengusul, maka dia menyarankan akan lebih bagus jika Baleg langsung membentuk panitia kerja (panja) harmonisasi RUU tentang perubahan atas UU Kejaksaan ini.

“Kalau boleh saya sarankan, karena teman-teman Komisi III ada agenda rapat dengan yang lain, kali ini kita bentuk panja saja, pendalaman bisa kita lakukan dalam panja,” usul politikus Partai Gerindra itu.

Kemudian, Nurdin mengatakan bahwa untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU perubahan atas UU Kejaksaan secara lebih mendalam akan dilakukan di tingkat panja yang nanti akan dipimpin oleh Supratman.

“Diharapkan proses pengharmonisasian diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, diharapkan masing-masing fraksi segera menyampaikan nama-nama anggotanya,” ujarn politikus PDIP itu.
(nbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3160 seconds (0.1#10.140)