Politikus PKS Mardani Ali Sera Usul Ambang Batas 7 Persen
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mewacanakan ambang batas pileg, pilpres, dan pilkada sebesar 7 persen. Menurutnya, sistem presidensial sepadan dengan multipartai sederhana.
"Saya melihat sudah saatnya kita membawa demokrasi ke arah yang lebih substansial. Salah satunya usulan 7% sebagai ambang batas pilpres, pileg & pilkada," ujar Mardani dalam kultwit di akun Facebook-nya. SINDOnews sudah meminta izin yang bersangkutan untuk memuat kultwitnya tersebut.
Menurut Mardani, usulan ini bukan tanpa alasan. Menurut beberapa kajian, sistem presidensial sepadan dengan multipartai sederhana. "Untuk mewujudkan hal tersebut, party ID perlu diperkuat. Mulai dari karakter, working, sampai ideologi. Jika party ID semakin tinggi, money politic akan rendah dan semakin besar peluang mewujudkan demokrasi substansial."
Untuk memulainya, cara paling baik melalui reformasi partai. Pertama, memperbaiki sistem kaderisasi di internal partai. Dengan begitu, parpol mampu memperoleh calon-calon pemimpin daerah maupun wakil rakyat yang berintegritas, sesuai dengan identitas yang ingin dibawa partai tersebut. "Cara ini insya Allah mampu meningkatkan party ID," ujarnya.
Mardani mengatakan, kita sudah terlalu lama terjebak dalam middle income trap. Selain mendorong pertumbuhan kelas menengah, kualitas demokrasi perlu diperbaiki. Hal ini tertuang dalam buku Why Nations Fail karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson.
Menurutnya, demokrasi harus menjamin terwujudnya sebuah pemerintahan efektif sekaligus partisipasi rakyat secara positif. Dia mengatakan, demokrasi yang substansial memiliki dampak pada kemajuan suatu bangsa.
"Jika ingin bangsa ini semakin besar, terkadang cara tidak populer perlu dilakukan. Kita tidak bisa mengandalkan cara lama karena ada peluang money politic yang kian subur. Semakin jauh pula mewujudkan amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa." (Baca Juga: PPP Sebut Usulan PDIP soal Ambang Batas Parlemen 5% Abaikan Suara Rakyat).
Diketahui, ambang batas yang berlaku saat ini adalah 4 persen untuk DPR RI, 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah di level nasional untuk pilpres, dan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan untuk pilkada.
"Saya melihat sudah saatnya kita membawa demokrasi ke arah yang lebih substansial. Salah satunya usulan 7% sebagai ambang batas pilpres, pileg & pilkada," ujar Mardani dalam kultwit di akun Facebook-nya. SINDOnews sudah meminta izin yang bersangkutan untuk memuat kultwitnya tersebut.
Menurut Mardani, usulan ini bukan tanpa alasan. Menurut beberapa kajian, sistem presidensial sepadan dengan multipartai sederhana. "Untuk mewujudkan hal tersebut, party ID perlu diperkuat. Mulai dari karakter, working, sampai ideologi. Jika party ID semakin tinggi, money politic akan rendah dan semakin besar peluang mewujudkan demokrasi substansial."
Untuk memulainya, cara paling baik melalui reformasi partai. Pertama, memperbaiki sistem kaderisasi di internal partai. Dengan begitu, parpol mampu memperoleh calon-calon pemimpin daerah maupun wakil rakyat yang berintegritas, sesuai dengan identitas yang ingin dibawa partai tersebut. "Cara ini insya Allah mampu meningkatkan party ID," ujarnya.
Mardani mengatakan, kita sudah terlalu lama terjebak dalam middle income trap. Selain mendorong pertumbuhan kelas menengah, kualitas demokrasi perlu diperbaiki. Hal ini tertuang dalam buku Why Nations Fail karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson.
Menurutnya, demokrasi harus menjamin terwujudnya sebuah pemerintahan efektif sekaligus partisipasi rakyat secara positif. Dia mengatakan, demokrasi yang substansial memiliki dampak pada kemajuan suatu bangsa.
"Jika ingin bangsa ini semakin besar, terkadang cara tidak populer perlu dilakukan. Kita tidak bisa mengandalkan cara lama karena ada peluang money politic yang kian subur. Semakin jauh pula mewujudkan amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa." (Baca Juga: PPP Sebut Usulan PDIP soal Ambang Batas Parlemen 5% Abaikan Suara Rakyat).
Diketahui, ambang batas yang berlaku saat ini adalah 4 persen untuk DPR RI, 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah di level nasional untuk pilpres, dan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan untuk pilkada.
(zik)