KPK Diminta Jawab Keraguan Publik Terkait Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 06 Desember 2024 - 11:38 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, Abdul Fikar Hadjar menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 memperkuat komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Selain sesuai dengan program kerja pemberantasan korupsi, putusan itu juga memberikan kepercayaan diri bagi KPK untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan instansi militer.

Meskipun begitu, Abdul Fikar Hadjar juga meragukan independensi KPK, apalagi terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di lembaga militer.

“KPK sekarang sudah tidak independen meskipun sudah ada putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menyatakan KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum “ tegasnya.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Nofli menyebut korupsi merupakan extra ordinary crime.

“Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan evaluasi dengan melihat dan monitor langsung di lapangan, kemudian evaluasi itu telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait tindak pidana korupsi,” ucapnya.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)