Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK, Wamendagri: Termasuk Pegawai yang Baik
Selasa, 03 Desember 2024 - 11:29 WIB
loading...
Wamendagri Bima Arya mengatakan bahwa Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa merupakan salah satu pegawai yang tidak pernah melakukan pelanggaran. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( OTT KPK ). Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dalam catatan pihaknya, Risnandar Mahiwa merupakan salah satu pegawai yang tidak pernah melakukan pelanggaran.
"Dalam catatan kami, Risnandar selama di Kemendagri, termasuk pegawai yang baik kerjanya dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Karena itu beliau dijadikan Pj Walkot Pekanbaru," kata Bima Arya dalam keterangannya yang diterima Selasa (3/12/2024).
Bima Arya menerangkan, selama ini evaluasi kerja dari Risnandar sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru termasuk bagus. "Jika Risnandar benar melakukan korupsi, maka ini tindakan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Dia menambahkan, Mendagri Tito Karnavian sudah sering mengingatkan jajaran kepala daerah dan semua pejabat Kemendagri agar menghindari korupsi. Tito, lanjut dia, juga meminta seluruh pejabat Kemendagri tidak melakukan pelanggaran.
"Dalam catatan kami, Risnandar selama di Kemendagri, termasuk pegawai yang baik kerjanya dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Karena itu beliau dijadikan Pj Walkot Pekanbaru," kata Bima Arya dalam keterangannya yang diterima Selasa (3/12/2024).
Bima Arya menerangkan, selama ini evaluasi kerja dari Risnandar sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru termasuk bagus. "Jika Risnandar benar melakukan korupsi, maka ini tindakan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Dia menambahkan, Mendagri Tito Karnavian sudah sering mengingatkan jajaran kepala daerah dan semua pejabat Kemendagri agar menghindari korupsi. Tito, lanjut dia, juga meminta seluruh pejabat Kemendagri tidak melakukan pelanggaran.
Lihat Juga :