Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dinilai Upaya Melemahkan Demokrasi
Minggu, 01 Desember 2024 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
“Tuduhan PDIP mengenai istilah Partai Cokelat yang dialamatkan kepada Polri terkait Pilkada 2024 perlu disikapi dengan klarifikasi dan pembuktian faktual, bukan sekadar retorika," sambung alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia mengatakan, pengawasan atas kinerja Polri juga sudah diatur melalui mekanisme internal di Propam dan eksternal melalui Kompolnas, sehingga tidak diperlukan subordinasi ke TNI.
“PDIP harus dapat membuktikan tuduhannya seperti prinsip hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Jika tidak dapat membuktikan maka ini akan menjadi tuduhan yang serius kepada Institusi Kepolisian dan memiliki implikasi hukum," kata alumnus FISIP Universitas Indonesia tersebut.
Wibisono kemudian menyebutkan argumentasi adanya risiko kembalinya paradigma keamanan yang lebih represif, terkait usulan PDIP tentang posisi Polri di bawah TNI.
“TNI memiliki fungsi berbeda, yaitu menjaga pertahanan negara, sedangkan Polri berperan dalam penegakan hukum dan keamanan domestik. Ketika Polri berada di bawah TNI, fungsi sipil Polri bisa terdistorsi. Berpotensi mengarah pada pendekatan keamanan yang lebih represif, sebagaimana terjadi pada era Orde Baru," tandasnya.
Dia mengatakan, pengawasan atas kinerja Polri juga sudah diatur melalui mekanisme internal di Propam dan eksternal melalui Kompolnas, sehingga tidak diperlukan subordinasi ke TNI.
“PDIP harus dapat membuktikan tuduhannya seperti prinsip hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Jika tidak dapat membuktikan maka ini akan menjadi tuduhan yang serius kepada Institusi Kepolisian dan memiliki implikasi hukum," kata alumnus FISIP Universitas Indonesia tersebut.
Wibisono kemudian menyebutkan argumentasi adanya risiko kembalinya paradigma keamanan yang lebih represif, terkait usulan PDIP tentang posisi Polri di bawah TNI.
“TNI memiliki fungsi berbeda, yaitu menjaga pertahanan negara, sedangkan Polri berperan dalam penegakan hukum dan keamanan domestik. Ketika Polri berada di bawah TNI, fungsi sipil Polri bisa terdistorsi. Berpotensi mengarah pada pendekatan keamanan yang lebih represif, sebagaimana terjadi pada era Orde Baru," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :