Tiga Anggota DPR Ini Juga di-PAW dengan Tidak Wajar oleh Partainya

Minggu, 12 Januari 2020 - 19:34 WIB
Tiga Anggota DPR Ini...
Tiga Anggota DPR Ini Juga di-PAW dengan Tidak Wajar oleh Partainya
A A A
JAKARTA - Tertangkapnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas dugaan suap terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP, menunjukkan bahwa praktik jual-beli PAW ini bukan kali pertama terjadi.

Berdasarkan penelusuran SINDOnews, pada DPR periode 2014-2019 lalu setidaknya ada 3 orang Anggota DPR kala itu yang di-PAW secara tidak wajar oleh partainya masing-masing. Modusnya dengan cara dipecat secara sepihak oleh DPP partai.

1. Lucky Hakim, PAN
Lucky mengaku sudah dipecat oleh DPP PAN dan di-PAW di DPR sejak 31 Januari 2018 karena DPP PAN punya perjanjian dengan Intan Fauzi, Calon Legislatif (Caleg) satu dapil yang akan menggantikan dirinya. Lucky juga pernah bersengketa dengan Intan karena Intan melaporkan Lucky atas tudingan pencurian suara milik Intan pada Pemilu 2014

Juli 2018, isu ini baru mengemuka di DPR. PAN sendiri beralasan bahwa Lucky Hakim dipecat karena pindah partai ke Nasdem lantaran diiming-imingi uang Rp5 miliar untuk menjadi Caleg Nasdem

2. Honing Sanny, PDIP
September 2014 Honing dipecat oleh DPP PDIP karena dianggap curang saat Pileg 2014. Tak tinggal diam, Honing melaporkan Bawaslu NTT ke DKPP. Oktober 2015 DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu NTT

November 2014, Honing juga melaporkan pemecatan itu ke Pengadilan Negeri Jaksel dan menang
Kasus masih berlanjut di Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, DPR sudah terlanjur mengirimkan surat PAW Honing Sanny ke Presiden Jokowi yang mana, penggantinya adalah Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira

Juni 2016 Honing melaporkan Ade Komarudin yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR karena memuluskan PAW dirinya yang digantikan oleh Andreas Pareira

3. Fahri Hamzah, PKS
April 2016 DPP PKS memecat Fahri Hamzah atas putusan Majelis Tahkim PKS karena sikap Fahri dinilai bertentangan dengan sikap PKS. Mulai dari pernyataan Fahri yang pasang badan soal 7 mega proyek DPR, sampai dengan pembelaan Fahri kepada Ketua DPR Setya Novanto atas kasus Papa Minta Saham.

Pemecatan Fahri merupakan salah satu kasus PAW yang fenomenal karena, kasus ini terus berlanjut hingga hari ini. Berujung pada putusan pengadilan yang mewajibkan DPP PKS membayar ganti rugi ke Fahri sebesar Rp 30 miliar.

Tapi, hingga akhir periode DPR 2014-2019, DPP PKS selalu kalah di pengadilan sampai tingkatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Fahri tetap menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)