Kecuali Ada Regulasi Baru, Pergantian Anggota Dewan Hak Partai Politik
Jum'at, 25 September 2020 - 16:19 WIB
loading...
Pengamat Igor Dirgantara menjelaskan PAW atau biasa disebut recall adalah proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh partai politik. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara mengatakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif, baik DPR, DPRD maupun DPD adalah sesuatu yang normal.
Igor mengatakan, PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau biasa disebut recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).
Dia membeberkan, PAW diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.
Dia melanjutkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Rahun 2010 disebutkan PAW DPR adalah proses penggantian anggota DPR yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dari parpol dan daerah pemilihan yang sama.
"Indonesia menganut sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Itu artinya, calon legislatif (caleg) memang dipilih atas dasar suara terbanyak dari masyarakat, tetapi pencalonannya ditentukan oleh parpol," ujar Igor Dirgantara dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (25/9/2020).
(Baca juga: Rekor Baru Lagi, Sehari 4.823 Orang Positif Corona )
Igor mengatakan, PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau biasa disebut recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).
Dia membeberkan, PAW diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.
Dia melanjutkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Rahun 2010 disebutkan PAW DPR adalah proses penggantian anggota DPR yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dari parpol dan daerah pemilihan yang sama.
"Indonesia menganut sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Itu artinya, calon legislatif (caleg) memang dipilih atas dasar suara terbanyak dari masyarakat, tetapi pencalonannya ditentukan oleh parpol," ujar Igor Dirgantara dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (25/9/2020).
(Baca juga: Rekor Baru Lagi, Sehari 4.823 Orang Positif Corona )
Lihat Juga :