PHK Sepihak dan Tak Kelola Perusahaan dengan Baik, Yayasan KAN Digugat
Senin, 31 Agustus 2020 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain kata Adnan, TNC turut digugat karena berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement) antara TNC dan Y-KAN mengenai kepatuhan hukum. TNC telah lalai melakukan pengawasan terhadap kegiatan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) terhadap Y-KAN.
"Padahal Pasal 9 dari Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement) menyebutkan TNC dan Y-KAN wajib memastikan seluruh kegiatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat dan Indonesia," jelasnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kata Adnan, menyebabkan ketidaknyaman di lingkungan bekerja bagi kliennya. Oleh karena itu, pihaknya juga menuntut kedua LSM tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar yang memiliki peredaran nasional di Indonesia.
"Yang isinya mengakui telah gagal menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di wilayah hukum Indonesia," tandas Adnan.
"Padahal Pasal 9 dari Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement) menyebutkan TNC dan Y-KAN wajib memastikan seluruh kegiatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat dan Indonesia," jelasnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kata Adnan, menyebabkan ketidaknyaman di lingkungan bekerja bagi kliennya. Oleh karena itu, pihaknya juga menuntut kedua LSM tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar yang memiliki peredaran nasional di Indonesia.
"Yang isinya mengakui telah gagal menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di wilayah hukum Indonesia," tandas Adnan.
(maf)
Lihat Juga :