PHK Sepihak dan Tak Kelola Perusahaan dengan Baik, Yayasan KAN Digugat
Senin, 31 Agustus 2020 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Kedua lanjutnya, gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam roda organisasi baik TNC maupun Y-KAN. Adapun kronologi gugatan perbuatan melawan hukum termaksud akan dijelaskan dibawah ini.
Y-KAN adalah afiliasi dari TNC dan bersama-sama menjaga kelestarian daratan dan air di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan misi TNC berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (Cooperation Agreement). Bahwa kedua LSM itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ada beberapa poin utama yang menjadi materi dalam gugatan kami. Pertama, TNC telah lalai melakukan pengawasan terhadap Y-KAN dalam menjalankan roda organisasinya tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Kedua, pertemuan bipartit untuk menyelesaikan perselisihan industrial antara pekerja dan pemberi kerja. Y-KAN mengadakan pertemuan di Restoran Plataran Menteng, sebuah restoran mewah untuk kalangan orang-orang kaya Indonesia," kata Adnan di Jakarta.
Y-KAN sebagai yayasan yang mengemban misi sosial dengan modal para donor, malah mengadakan pertemuan di Restoran Plataran Menteng, sebuah restoran mewah untuk kalangan orang-orang kaya Indonesia. Dalam pertemuan tersebut dihadiri tim kuasa hukum penggugat dan tidak berani memesan makanan membayangkan apabila dana yang dipergunakan untuk pertemuan tersebut berasal dari para donatur, yang tujuannya mulia untuk melestarikan daratan dan air di wilayah Republik Indonesia.
Selain itu, Y-KAN tidak transparan kepada para donatur bahwa setiap proposal bantuan dana yang disajikan kepada donatur, ternyata disisihkan sebagian untuk membayar lisensi dari Y-KAN kepada TNC tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para donatur.
Baik lokasi perundingan bipartit dan tidak transparannya Y-KAN tadi, terbukti tidak mencerminkan nilai-nilai Kode Etik yang dijunjung tinggi oleh TNC. Kode Etik TNC dirancang sebagai panduan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari yang wajib dipatuhi dan berlaku untuk semua staf, anggota dewan, ahli waris, donatur, dan sukarelawan di seluruh dunia, dalam semua program, unit bisnis dan afiliasi dari TNC.
Y-KAN adalah afiliasi dari TNC dan bersama-sama menjaga kelestarian daratan dan air di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan misi TNC berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (Cooperation Agreement). Bahwa kedua LSM itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ada beberapa poin utama yang menjadi materi dalam gugatan kami. Pertama, TNC telah lalai melakukan pengawasan terhadap Y-KAN dalam menjalankan roda organisasinya tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Kedua, pertemuan bipartit untuk menyelesaikan perselisihan industrial antara pekerja dan pemberi kerja. Y-KAN mengadakan pertemuan di Restoran Plataran Menteng, sebuah restoran mewah untuk kalangan orang-orang kaya Indonesia," kata Adnan di Jakarta.
Y-KAN sebagai yayasan yang mengemban misi sosial dengan modal para donor, malah mengadakan pertemuan di Restoran Plataran Menteng, sebuah restoran mewah untuk kalangan orang-orang kaya Indonesia. Dalam pertemuan tersebut dihadiri tim kuasa hukum penggugat dan tidak berani memesan makanan membayangkan apabila dana yang dipergunakan untuk pertemuan tersebut berasal dari para donatur, yang tujuannya mulia untuk melestarikan daratan dan air di wilayah Republik Indonesia.
Selain itu, Y-KAN tidak transparan kepada para donatur bahwa setiap proposal bantuan dana yang disajikan kepada donatur, ternyata disisihkan sebagian untuk membayar lisensi dari Y-KAN kepada TNC tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para donatur.
Baik lokasi perundingan bipartit dan tidak transparannya Y-KAN tadi, terbukti tidak mencerminkan nilai-nilai Kode Etik yang dijunjung tinggi oleh TNC. Kode Etik TNC dirancang sebagai panduan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari yang wajib dipatuhi dan berlaku untuk semua staf, anggota dewan, ahli waris, donatur, dan sukarelawan di seluruh dunia, dalam semua program, unit bisnis dan afiliasi dari TNC.
Lihat Juga :