Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Jalani Sidang Etik 10 Jam
Selasa, 26 November 2024 - 23:09 WIB
loading...
A
A
A
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Dadang yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Kronologi AKP Ulil Ryanto Anshari Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar
Lalu, Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti. Selanjutnya, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Terakhir, Pasal 13, Huruf N Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Galian C diduga kuat menjadi pemicu Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) nekat menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar (34) hingga tewas.
Pasalnya, sebelum terjadi peristiwa penembakan tersebut, Polres Solok Selatan tengah gencar melakukan penertiban terhadap tambang illegal.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan, dalam sepekan ini sebelum peristiwa tersebut terjadi, Polres Solok Selatan sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan tambang yang diduga ilegal yakni, penambang sirtu atau galian C di wilayah Solok Selatan.
“Jajaran reserse kriminal Polres Solok Selatan yang dipimpin AKP Ulil sudah beberapa kali menindak secara tegas pelaku kejahatan tersebut. Karena beberapa di antaranya memang berizin tapi kita juga mendalami sampai detik ini yang mendapat tindakan hukum adalah yang tidak berizin,” katanya.
Baca juga: Kronologi AKP Ulil Ryanto Anshari Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar
Lalu, Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti. Selanjutnya, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Terakhir, Pasal 13, Huruf N Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dipicu Tambang Galian C
Galian C diduga kuat menjadi pemicu Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) nekat menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar (34) hingga tewas.
Pasalnya, sebelum terjadi peristiwa penembakan tersebut, Polres Solok Selatan tengah gencar melakukan penertiban terhadap tambang illegal.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan, dalam sepekan ini sebelum peristiwa tersebut terjadi, Polres Solok Selatan sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan tambang yang diduga ilegal yakni, penambang sirtu atau galian C di wilayah Solok Selatan.
“Jajaran reserse kriminal Polres Solok Selatan yang dipimpin AKP Ulil sudah beberapa kali menindak secara tegas pelaku kejahatan tersebut. Karena beberapa di antaranya memang berizin tapi kita juga mendalami sampai detik ini yang mendapat tindakan hukum adalah yang tidak berizin,” katanya.
Lihat Juga :