Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan kepada anggota yang melanggar tanpa pandang bulu.
"Siapa pun itu yang melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Penembakan itu dilakukan di parkiran Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.
"Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif kenapa itu dilakukan karena merasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta tolong kepada Kapolres untuk membebaskan rekanannya tersebut, tapi tidak mendapat respons, sehingga terjadilah penembakan.
"Yang ditangkap adalah sopir, dari keterangan, sopir yang bersangkutan minta tolong kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan bisa membantu," ujarnya.
Sementara dugaan Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta bantuan Kapolres terkait rekanannya melakukan tambang galian batu dipastikan memang ada.
"Namun ini kita masih pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting menambahkan.
Galian C diduga kuat menjadi pemicu Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) nekat menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar (34) hingga tewas. Pasalnya, sebelum terjadi peristiwa penembakan tersebut, Polres Solok Selatan tengah gencar melakukan penertiban terhadap tambang illegal.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan, dalam sepekan ini sebelum peristiwa tersebut terjadi, Polres Solok Selatan sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan tambang yang diduga ilegal yakni, penambang sirtu atau galian C di wilayah Solok Selatan.
“Jajaran reserse kriminal Polres Solok Selatan yang dipimpin AKP Ulil sudah beberapa kali menindak secara tegas pelaku kejahatan tersebut. Karena beberapa di antaranya memang berizin tapi kita juga mendalami sampai detik ini yang mendapat tindakan hukum adalah yang tidak berizin,” katanya.
Suharyono menyebut, penegakan hukum ini memunculkan pro dan kontra. Termasuk seorang oknum perwira yang juga tersangka pada posisi kontra.
“Pada awalnya penegakan hukum ini sudah kami apresiasi, bahkan terhadap AKP Ulil ini sudah kami berikan penghargaan apresiasi sudah dua kali bertemu saya, baik itu di ruang Polda maupun di rumah dinas. Kemarin bertemu lagi saat ada rapat teknis Reserse Kriminal Umum. Saya bertemu lagi dan memberikan apresiasi kepada yang bersangkutan atas prestasi penegakan hukum atas tambang galian C,” ujarnya.
Seperti diketahui, Aksi penembakan berujung tewasnya AKP Ulil Ryanto Anshari itu terjadi di kawasan parkir Polres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Saat itu sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka tambang Galian C di ruang Satreskrin terdengar suara letusan tembakan dari arah luar ruangan. Hingga tiba-tiba terdengar bunyi tembakan dari luar ruangan.
Mendengar suara tembakan, saksi-saksi di lokasi yakni Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan, Aipda Tomi Yudha T dan Banit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan, Briptu Satriadi bergegas memeriksa ke sumber suara.
Para saksi menemukan korban yang merupakan atasannya dalam keadaan ditemukan tersungkur bersimbah darah dengan dua luka tembak di bagian pelipis dan pipi kanan.
Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan kepada anggota yang melanggar tanpa pandang bulu.
"Siapa pun itu yang melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Motif Penembakan
Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Penembakan itu dilakukan di parkiran Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.
"Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif kenapa itu dilakukan karena merasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta tolong kepada Kapolres untuk membebaskan rekanannya tersebut, tapi tidak mendapat respons, sehingga terjadilah penembakan.
"Yang ditangkap adalah sopir, dari keterangan, sopir yang bersangkutan minta tolong kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan bisa membantu," ujarnya.
Sementara dugaan Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta bantuan Kapolres terkait rekanannya melakukan tambang galian batu dipastikan memang ada.
"Namun ini kita masih pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting menambahkan.
Dipicu Tambang Galian C
Galian C diduga kuat menjadi pemicu Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) nekat menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar (34) hingga tewas. Pasalnya, sebelum terjadi peristiwa penembakan tersebut, Polres Solok Selatan tengah gencar melakukan penertiban terhadap tambang illegal.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan, dalam sepekan ini sebelum peristiwa tersebut terjadi, Polres Solok Selatan sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan tambang yang diduga ilegal yakni, penambang sirtu atau galian C di wilayah Solok Selatan.
“Jajaran reserse kriminal Polres Solok Selatan yang dipimpin AKP Ulil sudah beberapa kali menindak secara tegas pelaku kejahatan tersebut. Karena beberapa di antaranya memang berizin tapi kita juga mendalami sampai detik ini yang mendapat tindakan hukum adalah yang tidak berizin,” katanya.
Suharyono menyebut, penegakan hukum ini memunculkan pro dan kontra. Termasuk seorang oknum perwira yang juga tersangka pada posisi kontra.
“Pada awalnya penegakan hukum ini sudah kami apresiasi, bahkan terhadap AKP Ulil ini sudah kami berikan penghargaan apresiasi sudah dua kali bertemu saya, baik itu di ruang Polda maupun di rumah dinas. Kemarin bertemu lagi saat ada rapat teknis Reserse Kriminal Umum. Saya bertemu lagi dan memberikan apresiasi kepada yang bersangkutan atas prestasi penegakan hukum atas tambang galian C,” ujarnya.
Seperti diketahui, Aksi penembakan berujung tewasnya AKP Ulil Ryanto Anshari itu terjadi di kawasan parkir Polres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Saat itu sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka tambang Galian C di ruang Satreskrin terdengar suara letusan tembakan dari arah luar ruangan. Hingga tiba-tiba terdengar bunyi tembakan dari luar ruangan.
Mendengar suara tembakan, saksi-saksi di lokasi yakni Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan, Aipda Tomi Yudha T dan Banit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok Selatan, Briptu Satriadi bergegas memeriksa ke sumber suara.
Para saksi menemukan korban yang merupakan atasannya dalam keadaan ditemukan tersungkur bersimbah darah dengan dua luka tembak di bagian pelipis dan pipi kanan.
(shf)