MK Prediksi Akan Ada Lebih 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Kok Bisa?

Senin, 25 November 2024 - 14:54 WIB
loading...
MK Prediksi Akan Ada...
Ketua MK Suhartoyo memprediksi akan ada 300 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Jumlah itu bahkan bisa lebih, mengingat Pilkada tahun ini dilaksanakan serentak. Foto/Danan Daya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi akan ada 300 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Jumlah itu kata bahkan bisa lebih, mengingat gelaran Pilkada tahun serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

"Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang. Tapi karena memang ini pasangannya kan ribuan, bisa jadi bisa lebih ya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca juga: MK Putuskan Berhak Mengadili Sengketa Pilkada 2024

Namun bisa juga jumlah tersebut berkurang, kata Suhartoyo tergantung kepercayaan publik terhadap lembaganya.

"Kalau mereka masih yakin mungkin akan membawa persoalan Pilkada dalam MK. Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa kan itu pilihannya masing," ujarnya.



Berapa jumlahnya perkara yang teregister, MK mengaku siap menangani sengketa Pilkada.

Kesiapan MK menghadapi masa sengeketa Pilkada itu, juga terlihat dengan pelantikan 735 orang gugus tugas perselisihan hasil Pilkada 2024.

Baca juga: MK Sediakan Tukang Pijat untuk Hakim

"Ya insya Allah semakin siap, karena memang ini juga salah satu syarat formal kan. Kalau kita tidak lantik, kemudian kan hati sanubari teman-teman ini kan tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus di lakukan apa yang di lafalkan dalam sumpah tadi," sambungnya.

Gugus tugas ini kata Suhartoyo akan bekerja mulai dari tahapan pendaftaran sengeketa Pilkada hingga putusan.

"Ini kolektif kolegial ya, jadi tugasnya tentunya penanganan perkara sejak permohonan diajukan hingga nanti perkara selesai diputus, bahkan sampai minutasi. Minutasi itu penyelesaian perkara dari segi administrasinya," tuturnya.

Adapun dalam memutus perkara sengketa Pilkada, MK memiliki waktu selama 45 hari.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Serangan Balasan, Iran...
Serangan Balasan, Iran Akan Gunakan Hulu Ledak Lebih Kuat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved