Hentikan Kekerasan Seksual Anak!
Minggu, 24 November 2024 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kesehatan mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku dan korban biasanyahidup di satu lingkungan yang sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan di asrama.
Lingkungan terdekat yang tidak aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, dan mengalami kecurigaan pada orang lain dalam waktu yang lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) menyebut bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kerusakan saraf di bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, serta perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan perilaku seksual di usia lebih dini.
Semua tindakan kekerasan seksual yang dialami anak akan terekam dalam alam bawah sadar dan akan dibawa sampai kepada masa dewasa dan bahkan sepanjang hidupnya. Maka tak heran jika penelitian ini menyebut bahwa dampak lain yang paling parah adalah 70% kemungkinan anak yang mengalami kekerasan seksual akan menjadi pelaku di kemudian hari.
Pada titik inilah penting menghentikan kekerasan seksual anak dengan berpijak pada perpektif kebutuhan korban. Trauma korban dapat disembuhkan, sehingga rantai dan budaya kekerasan bisa terhindarkan.
Oleh karena itu, pasal 23 UU TPKSyang menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan, harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Penyelesaian kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara konprehensive, yaitu melalui pendekatan budaya dan pendekatan hukum. Pendekatan budaya bertujuan membuka pemahaman di masyarakat bahwa kekerasan seksual anak adalah kejahatan kemanusiaan serius, yang harus dihindari.
Lingkungan terdekat yang tidak aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, dan mengalami kecurigaan pada orang lain dalam waktu yang lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) menyebut bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kerusakan saraf di bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, serta perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan perilaku seksual di usia lebih dini.
Semua tindakan kekerasan seksual yang dialami anak akan terekam dalam alam bawah sadar dan akan dibawa sampai kepada masa dewasa dan bahkan sepanjang hidupnya. Maka tak heran jika penelitian ini menyebut bahwa dampak lain yang paling parah adalah 70% kemungkinan anak yang mengalami kekerasan seksual akan menjadi pelaku di kemudian hari.
Pada titik inilah penting menghentikan kekerasan seksual anak dengan berpijak pada perpektif kebutuhan korban. Trauma korban dapat disembuhkan, sehingga rantai dan budaya kekerasan bisa terhindarkan.
Oleh karena itu, pasal 23 UU TPKSyang menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan, harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Penyelesaian kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara konprehensive, yaitu melalui pendekatan budaya dan pendekatan hukum. Pendekatan budaya bertujuan membuka pemahaman di masyarakat bahwa kekerasan seksual anak adalah kejahatan kemanusiaan serius, yang harus dihindari.
Lihat Juga :