Hentikan Kekerasan Seksual Anak!
Minggu, 24 November 2024 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
Yaitu dengan melakukan transformasi budaya, yang masih memandang perempuan sebagai pelayan atau objek pemuas nafsu sex laki-laki, menjadi perempuan dan laki-laki adalah makhluk setara, yang saling membutuhkan kehidupan seksual yang aman dan nyaman. Keduanya adalah subyek yang harus saling menghormati dan melengkapi.
Budaya kesetaraan gender diyakini dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual anak, karena kekerasan terjadi akibat adanya pola relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban.
ECPAT (End Child Prostitusion In Asia Toutrism) menyebut bahwa kekerasan seksual dilakukan oleh seorang dewasa dengan seorang anak seperti saudara sekandung, orang asing, maupun orang tua, dimana anak diposisikan sebagai pemuas kebutuhan seksual pelaku. Kekerasan seksual anak cenderung dilakukan dengan paksaan, ancaman, suap dan tipuan pelaku kekerasan.
Selain itu, budaya kesetaraan gender juga mendorong keluarga dan masyarakat untuk tidak mentoleransi kekerasan seksual anak. Sehingga keluarga tidak lagi menganggapnya sebagai aib yang harus ditutupi bak api dalam sekam, yang berakibat pada kekerasan berkelanjutan. Keluarga dan masyarakat akan melihat kasus kekerasan seksual anak sebagai persoalan serius yang harus diselesaikan secara psikologi-sosial dan hukum.
Setelah masuk dalam ranah hukum, tugas penegak hukum diharapkan maksimal. Yaitu dengan menjalankan proses penyidikan dan persidangan yang memperhatikan kebutuhan korban, akan rasa aman dari segala ancaman psikologi dan sosial. Juga yang paling penting adalah kepercayaan masyarakat bahwa hukuman maksimal akan diberlakukan bagi kasus kekerasan seksual anak.
Sungguh, dibutuhkan kerja sama semua pihak dalam melaksanakan UU TPKS. Pemerintah, keluarga, sekolah, pesantren, organisasi keagamaan dan organisasi sosial kemasyarakatan perlu bahu membahu dalam mensosialisasikan pentingnya kesetaraan gender dan pelaksanaan UU TPKS. Kolaborasi ini akan mewujudkan transformasi budaya yang menyeluruh.
Selanjutnya, kolaborasi aparat penegak hukum termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan lembaga pengada layanan untuk pendampingan korban kekerasan seksual anak juga diharapkan mampu membuktikan kepercayaan masyarakat akan keadilan bagi korban kekerasan seksual anak.
Budaya kesetaraan gender diyakini dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual anak, karena kekerasan terjadi akibat adanya pola relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban.
ECPAT (End Child Prostitusion In Asia Toutrism) menyebut bahwa kekerasan seksual dilakukan oleh seorang dewasa dengan seorang anak seperti saudara sekandung, orang asing, maupun orang tua, dimana anak diposisikan sebagai pemuas kebutuhan seksual pelaku. Kekerasan seksual anak cenderung dilakukan dengan paksaan, ancaman, suap dan tipuan pelaku kekerasan.
Selain itu, budaya kesetaraan gender juga mendorong keluarga dan masyarakat untuk tidak mentoleransi kekerasan seksual anak. Sehingga keluarga tidak lagi menganggapnya sebagai aib yang harus ditutupi bak api dalam sekam, yang berakibat pada kekerasan berkelanjutan. Keluarga dan masyarakat akan melihat kasus kekerasan seksual anak sebagai persoalan serius yang harus diselesaikan secara psikologi-sosial dan hukum.
Setelah masuk dalam ranah hukum, tugas penegak hukum diharapkan maksimal. Yaitu dengan menjalankan proses penyidikan dan persidangan yang memperhatikan kebutuhan korban, akan rasa aman dari segala ancaman psikologi dan sosial. Juga yang paling penting adalah kepercayaan masyarakat bahwa hukuman maksimal akan diberlakukan bagi kasus kekerasan seksual anak.
Sungguh, dibutuhkan kerja sama semua pihak dalam melaksanakan UU TPKS. Pemerintah, keluarga, sekolah, pesantren, organisasi keagamaan dan organisasi sosial kemasyarakatan perlu bahu membahu dalam mensosialisasikan pentingnya kesetaraan gender dan pelaksanaan UU TPKS. Kolaborasi ini akan mewujudkan transformasi budaya yang menyeluruh.
Selanjutnya, kolaborasi aparat penegak hukum termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan lembaga pengada layanan untuk pendampingan korban kekerasan seksual anak juga diharapkan mampu membuktikan kepercayaan masyarakat akan keadilan bagi korban kekerasan seksual anak.
(jon)
Lihat Juga :