Kasus Jual Beli PAW Anggota DPR, ICW Minta PDIP Kooperatif

Jum'at, 10 Januari 2020 - 10:39 WIB
Kasus Jual Beli PAW Anggota DPR, ICW Minta PDIP Kooperatif
Kasus Jual Beli PAW Anggota DPR, ICW Minta PDIP Kooperatif
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Mereka adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina. Keduanya sebagai penerima suap.

Kemudian, pemberi suap adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, dan Saeful, swasta. Terkait hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak PDIP kooperatif. (Baca juga: Pakai Rompi Oranye, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf )

"Mendesak PDIP untuk mndukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2020).

Di samping itu, ICW mengapresiasi kepada penyelidik KPK yang sudah bekerja sejak 2019 lalu untuk melakukan berbagai langkah pro justicia berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk membongkar skandal jual beli PAW tersebut.

Selain itu, ICW mendesak KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara tersebut. Dia melanjutkan jika disimak dengan baik pernyataan Pimpinan KPK dalam pernyataan pers sebelumnya terdapat sejumlah fakta.

Pertama, adanya perintah salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kedua, adanya PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.

"Proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW ini," katanya.

Padahal, lanjut dia, ketentuan Penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. (Baca juga: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Penerima Suap )

"Dalam hal ini menurut KPU yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu. Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggantikan Nazarudin Kiemas. Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktik suap," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6994 seconds (0.1#10.140)