Komisi II DPR Terkejut Ada Fenomena ASN Poliandri

Senin, 31 Agustus 2020 - 10:43 WIB
loading...
Komisi II DPR Terkejut...
DPR terkejut dan prihatin mendengar adanya fenomena pelanggaran baru oleh ASN yakni poliandri, atau perempuan yang memiliki lebih dari satu suami. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus terkejut dan prihatin mendengar adanya fenomena pelanggaran baru oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni poliandri, atau perempuan yang memiliki lebih dari satu suami yang disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

(Baca juga: Jokowi Kembali Tegaskan Pangkas Eselon PNS Tanpa Kurangi Pendapatan)

"Masalah poliandri yang terjadi di kalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Sementara hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami. Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

(Baca juga: Menpan-RB Sebut Ada Fenomena Poliandri di Kalangan ASN)

Guspardi menjelaskan, secara aturan ASN tidak boleh melakukan poligami ataupun poliandri, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Adapun bunyinya adalah, ‘Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami’.

Selain itu, sambung politikus PAN ini, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta PP perubahannya yakni, PP nomor 45/1990 juga merujuk pada UU Perkawinan.

"Fenomena poliandri dikalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri," sesal Guspardi

Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktik poliandri tersebut, dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena pelanggaran baru di kalangan ASN yakni, poliandri. Hal itu disampaikan Tjahjo saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Kursi Suporter Kosong...
Kursi Suporter Kosong Melompong di Piala Dunia 2026, FIFA Ngeles Manipulasi Jumlah Penonton
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved