Komisi II DPR Terkejut Ada Fenomena ASN Poliandri
Senin, 31 Agustus 2020 - 10:43 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, sambung politikus PAN ini, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta PP perubahannya yakni, PP nomor 45/1990 juga merujuk pada UU Perkawinan.
"Fenomena poliandri dikalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri," sesal Guspardi
Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktik poliandri tersebut, dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena pelanggaran baru di kalangan ASN yakni, poliandri. Hal itu disampaikan Tjahjo saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).
"Fenomena poliandri dikalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri," sesal Guspardi
Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktik poliandri tersebut, dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena pelanggaran baru di kalangan ASN yakni, poliandri. Hal itu disampaikan Tjahjo saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).
(maf)
Lihat Juga :