Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
Rabu, 20 November 2024 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba tersebut sudah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika."Secara nasional sudah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus narkotika ini, khususnya di Kalsel. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Asta Cita untuk Program 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo dan tentunya perintah langsung dari Bapak Kapolri kepada kita khususnya di Polda Kalsel," kata Irjen Pol Winarto saat kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. "Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat," ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkotika.
"Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta per bulan," kata Wianrto.
Dalam agenda itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 tersangka yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka dalam 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, dan 7 LP Subdit 3.
Winarto mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. "Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat," ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkotika.
"Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta per bulan," kata Wianrto.
Dalam agenda itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 tersangka yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka dalam 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, dan 7 LP Subdit 3.
Lihat Juga :