Sempat Ditolak MK, Perludem Kembali Uji Materi Ambang Batas Parlemen

Senin, 31 Agustus 2020 - 07:22 WIB
loading...
A A A
"MK mengatakan terdapat kekeliruan pihak yang mengajukan permohonan, sehingga MK belum mempertimbangnkan pokok perkara, dan berhenti pada kedudukan hukum pemohon. Salah satu yang disampaikan MK adalah, terdapat kesilapan pihak yang mewakili Perludem sebagai pemohon," tutur perempuan yang akrab disapa Nisa kepada SINDOnews, Senin (31/8/2020).

Terhadap hal tersebut, Nisa mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan, bahwa yang mewakili Perludem di dalam perkara pengujian ambang batas parlemen ini adalah Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasae/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perludem, dimana pengurus berhak mewakili yayasan di pengadilan dalam segala hal dan kejadian.

Lebih lanjut Nisa mengatakan, di dalam permohonan ini juga, Ketua Pengurus Perludem sebagai prinsipal permohonan memberikan kuasa kepada kuasa hukum, dan menurut Kami ini sudah sesuai dengan ketentuan di dalam AD/ART lembaga Perludem;

"Bahwa terhadap penilaian dan pertimbangan yang disampaikan oleh MK di dalam putusan tersebut, Kami menghormati itu, dan Perludem akan mengupayakan kembali konstitusionalitas ambang batas parlemen, untuk pemilu yang adil dan proporsional," pungkas dia.

Seperti diketahui, uji materi ambang batas yang diajukan Perludem menyoal ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional didugat organisasi pemantau pemilu ini karena dianggap tak memenuhi proporsionalitas. Uji materi ini ditolak hakim MK karena pengujian kontitusionalitas ambang batas diajukan atas nama yayasan Perludem. MK berpendapat seharusnya uji materi dilakukan oleh pengurus Perludem.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
Rampai Nusantara Sangkal...
Rampai Nusantara Sangkal PSI Gagal Masuk Parlemen karena Jokowi
Mantan Komisioner KPU...
Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
GKSR Dorong Parliamentary...
GKSR Dorong Parliamentary Threshold Diturunkan, Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang
2 Anggota DPR Amerika...
2 Anggota DPR Amerika Serikat Mundur karena Skandal Seks
BNP Menang Pemilu Bangladesh,...
BNP Menang Pemilu Bangladesh, Raih 209 dari 297 Kursi
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
Rekomendasi
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
Di Ambang Perang, India...
Di Ambang Perang, India Borong 26 Jet Tempur Rafale
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved