Sempat Ditolak MK, Perludem Kembali Uji Materi Ambang Batas Parlemen
Senin, 31 Agustus 2020 - 07:22 WIB
loading...
A
A
A
"MK mengatakan terdapat kekeliruan pihak yang mengajukan permohonan, sehingga MK belum mempertimbangnkan pokok perkara, dan berhenti pada kedudukan hukum pemohon. Salah satu yang disampaikan MK adalah, terdapat kesilapan pihak yang mewakili Perludem sebagai pemohon," tutur perempuan yang akrab disapa Nisa kepada SINDOnews, Senin (31/8/2020).
Terhadap hal tersebut, Nisa mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan, bahwa yang mewakili Perludem di dalam perkara pengujian ambang batas parlemen ini adalah Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasae/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perludem, dimana pengurus berhak mewakili yayasan di pengadilan dalam segala hal dan kejadian.
Lebih lanjut Nisa mengatakan, di dalam permohonan ini juga, Ketua Pengurus Perludem sebagai prinsipal permohonan memberikan kuasa kepada kuasa hukum, dan menurut Kami ini sudah sesuai dengan ketentuan di dalam AD/ART lembaga Perludem;
"Bahwa terhadap penilaian dan pertimbangan yang disampaikan oleh MK di dalam putusan tersebut, Kami menghormati itu, dan Perludem akan mengupayakan kembali konstitusionalitas ambang batas parlemen, untuk pemilu yang adil dan proporsional," pungkas dia.
Seperti diketahui, uji materi ambang batas yang diajukan Perludem menyoal ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional didugat organisasi pemantau pemilu ini karena dianggap tak memenuhi proporsionalitas. Uji materi ini ditolak hakim MK karena pengujian kontitusionalitas ambang batas diajukan atas nama yayasan Perludem. MK berpendapat seharusnya uji materi dilakukan oleh pengurus Perludem.
Terhadap hal tersebut, Nisa mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan, bahwa yang mewakili Perludem di dalam perkara pengujian ambang batas parlemen ini adalah Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasae/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perludem, dimana pengurus berhak mewakili yayasan di pengadilan dalam segala hal dan kejadian.
Lebih lanjut Nisa mengatakan, di dalam permohonan ini juga, Ketua Pengurus Perludem sebagai prinsipal permohonan memberikan kuasa kepada kuasa hukum, dan menurut Kami ini sudah sesuai dengan ketentuan di dalam AD/ART lembaga Perludem;
"Bahwa terhadap penilaian dan pertimbangan yang disampaikan oleh MK di dalam putusan tersebut, Kami menghormati itu, dan Perludem akan mengupayakan kembali konstitusionalitas ambang batas parlemen, untuk pemilu yang adil dan proporsional," pungkas dia.
Seperti diketahui, uji materi ambang batas yang diajukan Perludem menyoal ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional didugat organisasi pemantau pemilu ini karena dianggap tak memenuhi proporsionalitas. Uji materi ini ditolak hakim MK karena pengujian kontitusionalitas ambang batas diajukan atas nama yayasan Perludem. MK berpendapat seharusnya uji materi dilakukan oleh pengurus Perludem.
(maf)
Lihat Juga :