Perlindungan Bagi Guru
Senin, 18 November 2024 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Regulasi lain yang menguatkan keberpihakan Pemerintah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Perlindungan dimaksud adalah ketika terjadi permasalahan terkait pelaksanaan tugas di satuan pendidikan. Sebagai turunan dari peraturan ini, baru-baru ini telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas. Peraturan ini merupakan turunan yang diamanahkan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Keputusan Dirjen ini menyesuaikan perlindungan guru terhadap tindakan kekerasan yang dialaminya dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023. Permendikbudristek ini merinci kekerasan dalam 7 jenis kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya.
Peraturan ini mempersyaratkan adanya sistem pelaporan melalui pembentukan satuan kerja (satgas). Satgas dimaksud berada pada masing-masing berjenjang, yaitu pada satuan pendidikan, pemerintah daerah, kementerian dan organisasi profesi. Perlindungan diberikan dalam tiga bentuk, yaitu konsultasi hukum, mediasi, serta pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan. Konsultasi hukum berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi, penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memeroleh kesepakatan para pihak. Pemenuhan dan/atau pemulihan hak dimaknai sebagai bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara.
Martabat Guru
Suka atau tidak suka, martabat guru harus dikedepankan. Untuk itu, regulasi atau peraturan perlindungan bagi guru seyogianya didasarkan atas 5 (lima) prinsip. Pertama, non-diskriminatif yaitu tidak membedakan baik dari agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi. Kedua, inisiatif yaitu bahwa perlindungan berasal dari pihak yang memberikan perlindungan atau inisiatif berasal dari guru yang menjadi korban. Ketiga, nirlaba, yaitu bahwa perlindungan yang diberikan tidak digunakan untuk menarik keuntungan bagi pihak-pihak terkait. Keempat, pendekatan yang demokratis artinya mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Kelima, praduga tak bersalah, yaitu bahwa guru belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan sesungguhnya sudah dipayungi oleh berbagai regulasi atau peraturan. Tetapi, kasus-kasus masih saja selalu terbentur dengan adanya peraturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga lain, yang bahkan hirarki nya lebih tinggi daripada yang ada. Sudah harus dipertimbangkan bahwa peraturan yang melindungi guru sudah harus ditingkatkan dalam bentuk Undang-Undang ketimbang diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri atau bahkan Keputusan Direktur Jenderal dan setara lainnya. Ini kalau memang ada keseriusan Pemerintah untuk mengamankan dan menyelamatkan guru dan tenaga kependidikan dari tindakan-tindakan yang meresahkan profesi mereka.
Keputusan Dirjen ini menyesuaikan perlindungan guru terhadap tindakan kekerasan yang dialaminya dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023. Permendikbudristek ini merinci kekerasan dalam 7 jenis kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya.
Peraturan ini mempersyaratkan adanya sistem pelaporan melalui pembentukan satuan kerja (satgas). Satgas dimaksud berada pada masing-masing berjenjang, yaitu pada satuan pendidikan, pemerintah daerah, kementerian dan organisasi profesi. Perlindungan diberikan dalam tiga bentuk, yaitu konsultasi hukum, mediasi, serta pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan. Konsultasi hukum berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi, penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memeroleh kesepakatan para pihak. Pemenuhan dan/atau pemulihan hak dimaknai sebagai bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara.
Martabat Guru
Suka atau tidak suka, martabat guru harus dikedepankan. Untuk itu, regulasi atau peraturan perlindungan bagi guru seyogianya didasarkan atas 5 (lima) prinsip. Pertama, non-diskriminatif yaitu tidak membedakan baik dari agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi. Kedua, inisiatif yaitu bahwa perlindungan berasal dari pihak yang memberikan perlindungan atau inisiatif berasal dari guru yang menjadi korban. Ketiga, nirlaba, yaitu bahwa perlindungan yang diberikan tidak digunakan untuk menarik keuntungan bagi pihak-pihak terkait. Keempat, pendekatan yang demokratis artinya mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Kelima, praduga tak bersalah, yaitu bahwa guru belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan sesungguhnya sudah dipayungi oleh berbagai regulasi atau peraturan. Tetapi, kasus-kasus masih saja selalu terbentur dengan adanya peraturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga lain, yang bahkan hirarki nya lebih tinggi daripada yang ada. Sudah harus dipertimbangkan bahwa peraturan yang melindungi guru sudah harus ditingkatkan dalam bentuk Undang-Undang ketimbang diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri atau bahkan Keputusan Direktur Jenderal dan setara lainnya. Ini kalau memang ada keseriusan Pemerintah untuk mengamankan dan menyelamatkan guru dan tenaga kependidikan dari tindakan-tindakan yang meresahkan profesi mereka.
(wur)
Lihat Juga :