Perlindungan Bagi Guru

Senin, 18 November 2024 - 14:41 WIB
loading...
A A A
Regulasi lain yang menguatkan keberpihakan Pemerintah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Perlindungan dimaksud adalah ketika terjadi permasalahan terkait pelaksanaan tugas di satuan pendidikan. Sebagai turunan dari peraturan ini, baru-baru ini telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas. Peraturan ini merupakan turunan yang diamanahkan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.

Keputusan Dirjen ini menyesuaikan perlindungan guru terhadap tindakan kekerasan yang dialaminya dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023. Permendikbudristek ini merinci kekerasan dalam 7 jenis kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya.

Peraturan ini mempersyaratkan adanya sistem pelaporan melalui pembentukan satuan kerja (satgas). Satgas dimaksud berada pada masing-masing berjenjang, yaitu pada satuan pendidikan, pemerintah daerah, kementerian dan organisasi profesi. Perlindungan diberikan dalam tiga bentuk, yaitu konsultasi hukum, mediasi, serta pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan. Konsultasi hukum berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi, penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memeroleh kesepakatan para pihak. Pemenuhan dan/atau pemulihan hak dimaknai sebagai bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara.

Martabat Guru
Suka atau tidak suka, martabat guru harus dikedepankan. Untuk itu, regulasi atau peraturan perlindungan bagi guru seyogianya didasarkan atas 5 (lima) prinsip. Pertama, non-diskriminatif yaitu tidak membedakan baik dari agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi. Kedua, inisiatif yaitu bahwa perlindungan berasal dari pihak yang memberikan perlindungan atau inisiatif berasal dari guru yang menjadi korban. Ketiga, nirlaba, yaitu bahwa perlindungan yang diberikan tidak digunakan untuk menarik keuntungan bagi pihak-pihak terkait. Keempat, pendekatan yang demokratis artinya mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Kelima, praduga tak bersalah, yaitu bahwa guru belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan sesungguhnya sudah dipayungi oleh berbagai regulasi atau peraturan. Tetapi, kasus-kasus masih saja selalu terbentur dengan adanya peraturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga lain, yang bahkan hirarki nya lebih tinggi daripada yang ada. Sudah harus dipertimbangkan bahwa peraturan yang melindungi guru sudah harus ditingkatkan dalam bentuk Undang-Undang ketimbang diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri atau bahkan Keputusan Direktur Jenderal dan setara lainnya. Ini kalau memang ada keseriusan Pemerintah untuk mengamankan dan menyelamatkan guru dan tenaga kependidikan dari tindakan-tindakan yang meresahkan profesi mereka.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Rekomendasi
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved