Perlindungan Bagi Guru

Senin, 18 November 2024 - 14:41 WIB
loading...
A A A
Regulasi lain yang menguatkan keberpihakan Pemerintah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Perlindungan dimaksud adalah ketika terjadi permasalahan terkait pelaksanaan tugas di satuan pendidikan. Sebagai turunan dari peraturan ini, baru-baru ini telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas. Peraturan ini merupakan turunan yang diamanahkan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.

Keputusan Dirjen ini menyesuaikan perlindungan guru terhadap tindakan kekerasan yang dialaminya dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023. Permendikbudristek ini merinci kekerasan dalam 7 jenis kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya.

Peraturan ini mempersyaratkan adanya sistem pelaporan melalui pembentukan satuan kerja (satgas). Satgas dimaksud berada pada masing-masing berjenjang, yaitu pada satuan pendidikan, pemerintah daerah, kementerian dan organisasi profesi. Perlindungan diberikan dalam tiga bentuk, yaitu konsultasi hukum, mediasi, serta pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan. Konsultasi hukum berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi, penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memeroleh kesepakatan para pihak. Pemenuhan dan/atau pemulihan hak dimaknai sebagai bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara.

Martabat Guru
Suka atau tidak suka, martabat guru harus dikedepankan. Untuk itu, regulasi atau peraturan perlindungan bagi guru seyogianya didasarkan atas 5 (lima) prinsip. Pertama, non-diskriminatif yaitu tidak membedakan baik dari agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi. Kedua, inisiatif yaitu bahwa perlindungan berasal dari pihak yang memberikan perlindungan atau inisiatif berasal dari guru yang menjadi korban. Ketiga, nirlaba, yaitu bahwa perlindungan yang diberikan tidak digunakan untuk menarik keuntungan bagi pihak-pihak terkait. Keempat, pendekatan yang demokratis artinya mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Kelima, praduga tak bersalah, yaitu bahwa guru belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan sesungguhnya sudah dipayungi oleh berbagai regulasi atau peraturan. Tetapi, kasus-kasus masih saja selalu terbentur dengan adanya peraturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga lain, yang bahkan hirarki nya lebih tinggi daripada yang ada. Sudah harus dipertimbangkan bahwa peraturan yang melindungi guru sudah harus ditingkatkan dalam bentuk Undang-Undang ketimbang diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri atau bahkan Keputusan Direktur Jenderal dan setara lainnya. Ini kalau memang ada keseriusan Pemerintah untuk mengamankan dan menyelamatkan guru dan tenaga kependidikan dari tindakan-tindakan yang meresahkan profesi mereka.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Rekomendasi
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved