Hari Ini, PN Jaksel Sidang Perdana Praperadilan Penetapan Tersangka Tom Lembong
Senin, 18 November 2024 - 10:47 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebutkan, ada sejumlah poin yang membuat kliennya melayangkan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Kliennya tak diberikan hak untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Proses penyidikan yang dinilai sewenang-wenang. Penahanan yang tak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.
Lalu, kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Proses penyidikan yang dinilai sewenang-wenang. Penahanan yang tak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.
(cip)
Lihat Juga :