Perppu Reformasi Keuangan: Upaya Mendegradasi BI dan OJK

Senin, 31 Agustus 2020 - 06:13 WIB
loading...
A A A
Apakah perppu reformasi keuangan akan menyelesaikan masalah ekonomi nasional saat ini? Jawabanya bisa ya bisa tidak. Tampaknya potensi masalahnya akan lebih banyak. Jika perppu ini dianggap tidak kredibel karena syarat kepentingan politik (politically heavy motivated) maka dampaknya akan lebih buruk bagi ekonomi nasional. Apalagi secara umum, BI dan OJK secara governance dianggap lebih baik di mata investor internasional daripada pemerintah. Kalau ini terjadi, pemerintah perlu waspada dengan “capital flight”. Jujur saja reputasi sektor keuangan Indonesia saat ini sedang dalam posisi “nadir”.

Jika penerbitan perppu ini dipersepsi baik, tentu saja dampak distruptive yang terjadi tidak ada. Namun demikian dengan melihat gelagat “slinthat-slinthut” ini bisa diduga ada hidden agenda yang secara ekonomi politik perlu dikaji nantinya yaitu siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini.

Apapun yang terjadi, kalau perppu ini terbit maka akan melahirkan trauma kelembagaan. Lembaga negara independen yang dianggap tidak perform atau tidak sesuai dengan kehendak “pemerintah” (politik) sangat mudah “dikudeta” secara konstitutional dengan segala alasan yang bisa dinarasikan.

Pertarungan kelembagaan saat ini boleh digambarkan sebagai wujud perebutan kekuasaan antara politik (politisi) dengan para profesional. Seperti diketahui OJK, BI serta LPS dioperasikan dan dikuasai oleh para profesional yang tidak memiliki afiliasi politik secara langsung. Karena kualifikasi profesional, mereka itu berkuasa mengatur sumber ekonomi yang luar biasa. Secara umum lembaga tersebut diisi oleh orang-orang yang bertindak sesuai dengan nalar dan perspektif ekonomi yang rasional dan jangka panjang.

Sementara para politisi, yang untuk mendapatkan kekuasaan harus melalui perjuangan memenangkan suara hati pemilih, dalam banyak hal kalah kuasa dibandingkan para profesional dalam mengatur sumber daya ekonomi. Makanya politisi, dimana saja, ingin menguasai segala aspek. Kita bisa lihat yang terjadi di lembaga negara tertentu dimana mantan politisi telah menjadi pimpinan mayoritas. Apakah Perppu ini akan menjadi jalan masuk bagi mereka, sejarah akan membuktikannya.

Sejujurnya, penanganan krisis ekonomi akibat Covid-19 saat ini kurang efektif sebenarnya lebih banyak akibat kegagalan dalam optimalisasi Belanja Pemerintah. Anggaran tidak atau sulit terserap karena “akuntansi” mengalahkan akal sehat. Presiden menyatakan perlunya belanja negara lebih banyak. Di level teknis semua takut karena salah akuntansi, penjara akibatnya. Sistem dan prosedur akuntansi anggaran telah membuatnya menjadi “sumber kemacetan” bagi proses belanja negara. Bahkan akuntasi keuangan pemerintah bisa mengubah kebenaran esensi sebagai suatu kesalahan dan sebaliknya kesalahan yang esensial seolah menjadi benar. Bagi para Direktur Jenderal, lebih baik dimarahi Menteri atau Presiden daripada melanggar “akuntansi”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved