Perppu Reformasi Keuangan: Upaya Mendegradasi BI dan OJK
Senin, 31 Agustus 2020 - 06:13 WIB
loading...
A
A
A
Kondisi Sektor Keuangan
Pandemi Covid-19 telah membuat kegiatan ekonomi seolah berhenti mendadak sehingga pertumbuhan ekonomi diperkirakan tahun ini akan negatif 5,3%. Pertumbuhan negatif tidak hanya terjadi di Indonesia saja tetapi hampir semua negara. Eropa diperkirakan tumbuh -7%, Amerika -6% dan Jepang -5.3%. Di Asia Tenggara, pertumbuhan ekonomi negatif juga terjadi di Filipina -16,5%, Singapura -13,2%. Hanya China dan Vietnam yang akan menikmati pertumbuhan positif.
Sektor keuangan secara umum terimbas oleh krisis. Namun likuiditas perbankan secara keseluruhan masih aman. Ketersedian alat likuid dibanding simpanan non inti (NCD) masih berkisar 128%. Artinya alat likuid yang tersedia lebih besar 28% dari seluruh simpanan non inti. Namun demikian pada bank buku 1 kondisinya terus memburuk imbas pandemi ini. Sementara, dari sisi perkreditan terjadi kenaikan NPL yaitu 3,22% (gross). Ini tentu tidak boleh dibaca sesederhana itu. Seperti diketahui OJK melalui regulasiya yaitu Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 membuat sistem pelaporan risiko kredit berubah. Tujuan POJK tersebut adalah sebagai stimulus bagi perbankan yang sedang menghadapi kondisi pandemi.
Pertumbuhan kredit masih rendah dan ini wajar karena bank menahan kredit sementara debitur juga enggan pinjam karena ketidakpastian yang tinggi. Walaupun secara umum Kredit mengalami pertumbuhan positif, namun daerah dengan kasus Covid-19 besar seperti Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan pertumbuhan kredit terdampak serius sehingga negatif.
Yang sedikit mengejutkan adalah fakta laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) relatif stabil pada kisaran 8,53%. Sayangnya, ini juga membuka fakta dualisme ekonomi kita. Saat pandemi ini nilai tabungan kecil menurun sementara tabungan kelompok di atas Rp1 miliar meningkat sebagai imbas korona karena mereka tidak bisa belanja dan berkonsumsi secara normal sehingga tabungan meningkat.
Secara umum sinergi kebijakan BI dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan cukup memadai. Untuk menjaga likuiditas perekonomian banyak langkah telah dilakukan BI di antaranya pelonggaran likuiditas dengan kebijakan penciptaan uang (Quantitative Easing) seperti pembelian SBN oleh BI. Kebijakan ini adalah pengorbanan besar bagi otoritas moneter. Untuk mendukung stabilitas suku bunga, BI juga menurunkan Policy Rate BI Seven Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 0,75% menjadi 4%. Sekarang GWM menjadi 2% untuk bank konvensional dan 0,5% untuk bank syariah. Dalam rangka menjadi likuditas Penyangga Likuiditas Makroprudential (PLM) naik menjadi 6% bagi bank konvensional dan 4,5% bagi bank syariah.
Sementara itu problem penyerapan anggaran APBN masih tidak ada perkembangan signifikan. Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara rata rata berkisar 21%. Bahkan ada Kementerian yang baru membelanjakan 0,86% sementara yang tertinggi 25,26%. Sebagai instrumen penting untuk pemulihan ekonomi nasional maka lambatnya penggunaan anggaran membuat konstraksi ekonomi makin parah. Semoga Presiden menyadari permasalahan saat ini bersumber dari birokrasi sisi pemerintah bukan pada otoritas keuangan sehingga mereka lebih layak direformasi.
Pandemi Covid-19 telah membuat kegiatan ekonomi seolah berhenti mendadak sehingga pertumbuhan ekonomi diperkirakan tahun ini akan negatif 5,3%. Pertumbuhan negatif tidak hanya terjadi di Indonesia saja tetapi hampir semua negara. Eropa diperkirakan tumbuh -7%, Amerika -6% dan Jepang -5.3%. Di Asia Tenggara, pertumbuhan ekonomi negatif juga terjadi di Filipina -16,5%, Singapura -13,2%. Hanya China dan Vietnam yang akan menikmati pertumbuhan positif.
Sektor keuangan secara umum terimbas oleh krisis. Namun likuiditas perbankan secara keseluruhan masih aman. Ketersedian alat likuid dibanding simpanan non inti (NCD) masih berkisar 128%. Artinya alat likuid yang tersedia lebih besar 28% dari seluruh simpanan non inti. Namun demikian pada bank buku 1 kondisinya terus memburuk imbas pandemi ini. Sementara, dari sisi perkreditan terjadi kenaikan NPL yaitu 3,22% (gross). Ini tentu tidak boleh dibaca sesederhana itu. Seperti diketahui OJK melalui regulasiya yaitu Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 membuat sistem pelaporan risiko kredit berubah. Tujuan POJK tersebut adalah sebagai stimulus bagi perbankan yang sedang menghadapi kondisi pandemi.
Pertumbuhan kredit masih rendah dan ini wajar karena bank menahan kredit sementara debitur juga enggan pinjam karena ketidakpastian yang tinggi. Walaupun secara umum Kredit mengalami pertumbuhan positif, namun daerah dengan kasus Covid-19 besar seperti Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan pertumbuhan kredit terdampak serius sehingga negatif.
Yang sedikit mengejutkan adalah fakta laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) relatif stabil pada kisaran 8,53%. Sayangnya, ini juga membuka fakta dualisme ekonomi kita. Saat pandemi ini nilai tabungan kecil menurun sementara tabungan kelompok di atas Rp1 miliar meningkat sebagai imbas korona karena mereka tidak bisa belanja dan berkonsumsi secara normal sehingga tabungan meningkat.
Secara umum sinergi kebijakan BI dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan cukup memadai. Untuk menjaga likuiditas perekonomian banyak langkah telah dilakukan BI di antaranya pelonggaran likuiditas dengan kebijakan penciptaan uang (Quantitative Easing) seperti pembelian SBN oleh BI. Kebijakan ini adalah pengorbanan besar bagi otoritas moneter. Untuk mendukung stabilitas suku bunga, BI juga menurunkan Policy Rate BI Seven Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 0,75% menjadi 4%. Sekarang GWM menjadi 2% untuk bank konvensional dan 0,5% untuk bank syariah. Dalam rangka menjadi likuditas Penyangga Likuiditas Makroprudential (PLM) naik menjadi 6% bagi bank konvensional dan 4,5% bagi bank syariah.
Sementara itu problem penyerapan anggaran APBN masih tidak ada perkembangan signifikan. Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara rata rata berkisar 21%. Bahkan ada Kementerian yang baru membelanjakan 0,86% sementara yang tertinggi 25,26%. Sebagai instrumen penting untuk pemulihan ekonomi nasional maka lambatnya penggunaan anggaran membuat konstraksi ekonomi makin parah. Semoga Presiden menyadari permasalahan saat ini bersumber dari birokrasi sisi pemerintah bukan pada otoritas keuangan sehingga mereka lebih layak direformasi.
(ras)