Kejagung Terancam Dipraperadilankan Jika Tak Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Senin, 06 Januari 2020 - 18:25 WIB
Kejagung Terancam Dipraperadilankan...
Kejagung Terancam Dipraperadilankan Jika Tak Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengancam pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Ya kita tunggu, kalau Februari belom ya saya nanti gugat praperadilan," ujar Boyamin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Hal itu dilakukannya jika Kejagung hingga bulan depan nanti tidak bisa menetapkan tersangka dari kasus Jiwasraya. Rencananya praperadilan akan dilangsungkan pada akhir Februari 2020 mendatang.

"Bulan Februari, ya mudah-mudahan akhir Februari lah. Kalau belum ada tersangka," katanya.

Sebelumnya, Boyamin juga meminta Kejagung untuk memeriksa para direksi Jiwasraya, terutama direksi yang menjabat pada periode 2008 hingga 2018. Boyamin meyakini para direksi tersebut mengetahui mengenai kasus ini.

"Saya menginginkan direksi lama itu segera diperiksa. Saya bisa menggambarkan kalau direksi itu kan melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor 73 Tahun 2016 dan juga Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2014. Yang intinya itu tentang pembelian investasi saham harus dengan memperhitungkan manajemen risiko dan tata kelola keasuransian," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)