MK Tolak Gugatan soal Hadirkan Kotak Kosong Tak Hanya untuk Paslon Tunggal

Jum'at, 15 November 2024 - 13:51 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan soal...
MK menolak permohonan agar blank vote/kotak kosong tidak hanya diterapkan pada pilkada dengan pasangan calon (paslon) tunggal, tetapi juga diterapkan pada pemilihan yang diikuti lebih dari satu Paslon. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya pemohon meminta agar blank vote/ kotak kosong tidak hanya diterapkan pada pilkada dengan pasangan calon (paslon) tunggal, tetapi juga diterapkan pada pemilihan yang diikuti lebih dari satu Paslon.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, blank vote pada pemilihan calon tunggal di Indonesia sebenarnya jalan keluar terakhir demi menyelamatkan hak memilih warga negara yang terancam tidak dapat dipenuhi. Meskipun bukan merupakan pilihan yang ideal karena menghilangkan makna kompetisi dan kontestasi dalam pengertian yang sesungguhnya.

Maka, hal yang harus diutamakan adalah pemilihan dengan kompetisi yang sehat dengan lebih dari satu pasangan calon, sehingga tidak perlu ada blank vote sebagaimana pada calon tunggal.



"Dengan pertimbangan demikian, menurut Mahkamah dengan tidak adanya pilihan 'blank vote' dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon tidak mengurangi hak memilih para Pemohon," kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

"Para Pemohon adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga jelas memiliki hak pilih yang tidak dapat dihalangi. Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya ‘blank vote’ pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon," sambungnya.

Selain itu, menurut MK, memilih dan dipilih bukan merupakan kewajiban sehingga bagi pemilih yang menganggap tidak ada pasangan calon yang sesuai kehendaknya, tidak dapat dipaksakan untuk tetap memilih apalagi sampai dikenakan sanksi jika tidak memilih.

Dalam hal ini, tentu MK sama sekali tidak bermaksud mendorong masyarakat untuk tidak memilih atau melepaskan haknya dalam pemilihan kepala daerah, apalagi dengan alasan tidak ada calon yang dikehendaki dan tidak ada blank vote yang dapat dipilih.

Baca juga: MK Putuskan Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Diberi Keterangan Setuju dan Tidak Setuju

karena dengan memilih maka masyarakat telah berpartisipasi aktif pada proses politik yang merupakan tanggung jawab bersama.

Sementara itu, MK menilai posita dan petitum permohonan para Pemohon terkait Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada dan Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).

Ketidakjelasan demikian berakibat permohonan para Pemohon terhadap kedua norma a quo tidak memenuhi syarat formal permohonan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved