Kalah dalam Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Sayangkan Putusan Hakim
Selasa, 12 November 2024 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Dalam norma disebutkan, Tessa melanjutkan, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Tessa juga menyayangkan putusan hakim itu tanpa mempertimbangkan lex specialis Lembaga Antirasuah dalam menangani kasus rasuah.
"Sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," ujarnya.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Tessa juga menyayangkan putusan hakim itu tanpa mempertimbangkan lex specialis Lembaga Antirasuah dalam menangani kasus rasuah.
"Sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :