Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Selasa, 12 November 2024 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
Hakim pun menilai, Sahbirin Noor berhak untuk mengajukan praperadilan tersebut, begitu juga dengan pemeriksaan inabsensia terhadap Sahbirin Noor di penyidikan tak dapat dibenarkan.
Menyangkut persoalan tertangkap tangan, hakim pun menilai Sahbirin Noor tak bisa disebutkan telah tertangkap tangan oleh KPK lantaran tak sedang berada di lokasi saat operasi tangkap tangan digelar.
Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Tidak Diketahui Keberadaannya
"Hakim tak sependapat dengan ahli dari Termohon yang berpendapat orang tak berada di tempat peradilan tertangkap tangan disamakan dengan orang tertangkap tangan, orang tersebut sebagai pelaku penyertaan juga harus berada di tempat operasi tersebut," tuturnya.
"Jika tertangkap tangan tak perlu dibekali surat penangkapan, tapi jika tak tertangkap tangan penyidik harus dibekali surat perintah penangkapan yang sah. Jika tertangkap tangan, seseorang tak bisa dikenakan pula tertangkap tangan pada orang lain karena keduanya harus terjadi seketika itu juga," jelas Afrizal.
"Oleh karena itu, bukanlah orang yang tertangkap tangan pada saat operasi tangkap tangan yang dilakukan Termohon," beber hakim.
Menyangkut persoalan tertangkap tangan, hakim pun menilai Sahbirin Noor tak bisa disebutkan telah tertangkap tangan oleh KPK lantaran tak sedang berada di lokasi saat operasi tangkap tangan digelar.
Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Tidak Diketahui Keberadaannya
"Hakim tak sependapat dengan ahli dari Termohon yang berpendapat orang tak berada di tempat peradilan tertangkap tangan disamakan dengan orang tertangkap tangan, orang tersebut sebagai pelaku penyertaan juga harus berada di tempat operasi tersebut," tuturnya.
"Jika tertangkap tangan tak perlu dibekali surat penangkapan, tapi jika tak tertangkap tangan penyidik harus dibekali surat perintah penangkapan yang sah. Jika tertangkap tangan, seseorang tak bisa dikenakan pula tertangkap tangan pada orang lain karena keduanya harus terjadi seketika itu juga," jelas Afrizal.
"Oleh karena itu, bukanlah orang yang tertangkap tangan pada saat operasi tangkap tangan yang dilakukan Termohon," beber hakim.
Lihat Juga :