ASN Tak Netral di Pilkada, KemenPAN RB Perlu Evaluasi Sistem Promosi
Minggu, 30 Agustus 2020 - 12:13 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020 diberikan sanksi tegas. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020 diberikan sanksi tegas. Hal ini merespons temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal 490 ASN yang tidak netral terkait Pilkada serentak 2020 .
(Baca juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Sedang Rumuskan Mekanisme Kampanye dan Iklan di Medsos)
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi yang tegas, gunanya apa? supaya ASN yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda," kata Guspardi, Minggu (30/8/2020).
(Baca juga: PKS Abstain di Pilkada Solo 2020)
Guspardi menegaskan, diperlukan aturan tegas yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam Pilkada. Politikus PAN ini meminta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah.
(Baca juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Sedang Rumuskan Mekanisme Kampanye dan Iklan di Medsos)
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi yang tegas, gunanya apa? supaya ASN yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda," kata Guspardi, Minggu (30/8/2020).
(Baca juga: PKS Abstain di Pilkada Solo 2020)
Guspardi menegaskan, diperlukan aturan tegas yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam Pilkada. Politikus PAN ini meminta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah.
Lihat Juga :