ASN Tak Netral di Pilkada, KemenPAN RB Perlu Evaluasi Sistem Promosi

Minggu, 30 Agustus 2020 - 12:13 WIB
loading...
ASN Tak Netral di Pilkada, KemenPAN RB Perlu Evaluasi Sistem Promosi
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020 diberikan sanksi tegas. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2020 diberikan sanksi tegas. Hal ini merespons temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal 490 ASN yang tidak netral terkait Pilkada serentak 2020 .

(Baca juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Sedang Rumuskan Mekanisme Kampanye dan Iklan di Medsos)

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi yang tegas, gunanya apa? supaya ASN yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda," kata Guspardi, Minggu (30/8/2020).

(Baca juga: PKS Abstain di Pilkada Solo 2020)

Guspardi menegaskan, diperlukan aturan tegas yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam Pilkada. Politikus PAN ini meminta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah.

Sebab, par ASN kerap kali tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah. "Bagaimanapun sulit untuk netralitas itu dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, dia ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang," ujarnya.

Karena itu, menurut legislator Dapil Sumatera Barat II ini, perlu dilakukan penataan oleh MenPAN RB terhadap promosi jabatan yang tidak dikaitkan dengan kepala daerah. KemenPAN RB juga perlu membuat aturan yang jelas soal rekrutmen ASN, harus proporsional dan profesional, tidak ada kaitan dengan tim sukses.

"Kalau ini tidak dilakukan sulit rasanya ASN itu diminta untuk netral. Oleh karena itu beri piranti, pirantinya apa? ada aturan jangan diberikan kewenangan sepenuhnya kepada kepala untuk punya kewenangan dalam mempromosikan atau memberikan jabatan-jabatan sesuai tugas dan fungsi yang ada bagi pemda tersebut," pungkas anggota Badan Legislasi DPR ini.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)