Ditantang Periksa Mendag Lain selain Tom Lembong, Ini Jawaban Kejagung
Kamis, 07 November 2024 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi nggak bisa dicampur-aduk satu dengan dua, dua dengan tiga. Itu penyidikan malah tidak fokus dan itu penyidikannya tidak efektif,” jelas dia.
Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir meminta Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) lain periode 2015 hingga 2023 terkait kegiatan importasi gula. Hal itu dinilai perlu agar tidak ada anggapan Kejagung tebang pilih.
Baca juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
"Proses hukum harus didukung, tapi proses hukum yang baik. Kalau dikatakan di situ penyidikan sampai 2023, maka menteri-menteri yang masuk dalam situ harus diperiksa supaya adil, supaya tidak ada tebang pilih,” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Dia mempermasalahkan tentang kerugian dugaan kasus korupsi komoditi gula yang menjerat kliennya itu. Pasalnya, dia menilai tak ada kerugian apa pun dalam kasus tersebut.
"Kaitan kerugian negara, selalu dikatakan ini sudah ada temuan BPK, sampai saat ini temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir meminta Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) lain periode 2015 hingga 2023 terkait kegiatan importasi gula. Hal itu dinilai perlu agar tidak ada anggapan Kejagung tebang pilih.
Baca juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
"Proses hukum harus didukung, tapi proses hukum yang baik. Kalau dikatakan di situ penyidikan sampai 2023, maka menteri-menteri yang masuk dalam situ harus diperiksa supaya adil, supaya tidak ada tebang pilih,” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Dia mempermasalahkan tentang kerugian dugaan kasus korupsi komoditi gula yang menjerat kliennya itu. Pasalnya, dia menilai tak ada kerugian apa pun dalam kasus tersebut.
"Kaitan kerugian negara, selalu dikatakan ini sudah ada temuan BPK, sampai saat ini temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujarnya.
Lihat Juga :