Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya

Kamis, 07 November 2024 - 09:08 WIB
loading...
A A A
Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:

Pasal 2
(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.

Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Komunikasi Nilai...
Pakar Komunikasi Nilai Kepemimpinan Prabowo Berhasil Bangun Optimisme dan Kepercayaan Publik
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
Mensesneg Minta Jangan...
Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Prabowo Gelar Sidang...
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Bahas Percepatan Program-Evaluasi
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Rekomendasi
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved