Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya
Kamis, 07 November 2024 - 09:08 WIB
loading...
A
A
A
Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Pasal 2
(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Lihat Juga :