KPK Sebut Sahbirin Noor Tidak Diketahui Keberadaannya

Rabu, 06 November 2024 - 14:34 WIB
loading...
A A A
"SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," ujarnya.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," sambungnya.

Akan hal itu, Budi menyatakan praperadilan yang diajukan Sahbirin seharusnya tidak dapat diterima. Pasalnya, Sahbirin sebagai pemohon tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak sesuai dengan ketentuan SEMA No. 1/2018.

"Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku Tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya Permohonan Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujarnya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)