Pengacara Tom Lembong Sangkal Kliennya Impor Gula saat Surplus: Itu Laporan yang Salah

Senin, 04 November 2024 - 22:48 WIB
loading...
Pengacara Tom Lembong...
Pengacara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kliennya memberikan izin impor gula pada saat surplus. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ), Ari Yusuf Amir membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kliennya memberikan izin impor gula pada saat surplus. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu dijebloskan ke penjara oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

“Tidak, tidak pernah ada. Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi kalau ada laporan seperti itu, itu adalah laporan yang salah. Dan data itu kan bisa dibuka dan proses pengambilan kebijakan untuk impor itu Pak Tom ini lanjutan dari menteri-menteri sebelumnya,” tegas Ari saat konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong telah memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, Ari menegaskan bahwa sudah ada surat menyurat dari kepada PT PPI dari menteri sebelumnya yang dilanjutkan menjadi kebijakan impor di era Tom Lembong sebagai Mendag.

“Jadi menteri sebelumnya itu sudah ada surat menyurat dengan PPI. Ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh Pak Tom. Jadi lanjutan kebijakan tersebut, Jadi kalau kaitannya hanya sebatas itu konstruksinya kita sangat sayangkan,” jelasnya.

Baca juga: Habiburokhman Banyak Terima Pertanyaan Apakah Kasus Tom Lembong Kategori Mengkriminalkan Kebijakan



Ari juga menegaskan bahwa dia hingga saat ini masih mempertanyakan pertimbangan Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka. “Kita pingin itu melihat bahwa perbuatan melawan hukumnya itu di mana, apa ada kepentingan Pak Tom di sana? Dalam kebijakan-kebijakan tersebut. Apakah ada imbas kepada Pak Tomnya? Apakah itu fee atau apa, yang sampai saat ini kita belum dapatkan itu.”

Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa dalam surat penyidikan Kejagung dilakukan pada 2015 hingga 2023. Artinya, kata Ari, bahwa akan ada tersangka lain yang bakal dijebloskan oleh Kejagung. Pasalnya, Tom hanya menjabat tidak sampai 1 tahun, dia hanya menjabat selama 11 bulan.

“Banyak sekali misalnya contoh di situ disebutkan dalam suratnya itu penyidikan 2015-2023. Dalam suratnya itu disebutkan proses ini kaitan dengan impor gula 2015 sampai dengan 2023. Artinya apa? Artinya ada tersangka yang lain bakal nih. Karena 2023 Pak Tom enggak sampai situ, ya kan? 2015 Pak Tom itu hanya menjabat sampai setahun, 11 bulan 2016 selesai,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Rekomendasi
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved