Habiburokhman Banyak Terima Pertanyaan Apakah Kasus Tom Lembong Kategori Mengkriminalkan Kebijakan
Senin, 04 November 2024 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintaan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik," katanya.
"Secara umum pelaksanaan tigas penegakan hukum harus selaras dengan cita politik hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) gegabah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Dia pun mengingatkan omongan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang pernah meminta kebijakan jangan dikriminalisasi.
“Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (2/11/2024).
Dia menilai langkah penetapan tersangka terhadap Tom Lembong itu berbahaya karena akan mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik untuk mengurus negara. “Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan karena dibuat oleh seorang pejabat publik yang memiliki wewenang untuk itu, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi dan sebagainya,” ungkapnya.
Namun, dia menjelaskan bahwa sebagai kebijakan publik yang bisa berlaku pada siapa saja termasuk memberikan izin impor tidak bisa dipidanakan. Dia menambahkan, soal koordinasi atau tidak dengan pejabat publik lain itu bukan urusan Kejaksaan Agung dan bukan urusan hukum pidana.
"Secara umum pelaksanaan tigas penegakan hukum harus selaras dengan cita politik hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) gegabah menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Dia pun mengingatkan omongan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang pernah meminta kebijakan jangan dikriminalisasi.
“Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (2/11/2024).
Dia menilai langkah penetapan tersangka terhadap Tom Lembong itu berbahaya karena akan mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik untuk mengurus negara. “Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan karena dibuat oleh seorang pejabat publik yang memiliki wewenang untuk itu, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi dan sebagainya,” ungkapnya.
Namun, dia menjelaskan bahwa sebagai kebijakan publik yang bisa berlaku pada siapa saja termasuk memberikan izin impor tidak bisa dipidanakan. Dia menambahkan, soal koordinasi atau tidak dengan pejabat publik lain itu bukan urusan Kejaksaan Agung dan bukan urusan hukum pidana.
Lihat Juga :