Ini Penampakan Uang Rp70 Miliar Barang Bukti Judi Slot 8278

Sabtu, 02 November 2024 - 13:41 WIB
loading...
Ini Penampakan Uang...
Uang tunai sebanyak Rp70 miliar diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers pembongkaran judi Slot 8278 di Bareskrim Polri, Sabtu (2/11/2024). FOTO/SINDOnews/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Uang sebanyak Rp70 miliar berhasil disita Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari situs judi Slot 8278. Uang sebanyak itu kemudian diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers, Sabtu (2/11/2024).

"Dalam pengungkapan kali ini, kami telah berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai dengan total jumlah Rp70.138.000.000," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024).

Selain uang tunia Rp70 Miliar lebih polisi juga menyita beberapa barang bukti alat elektronik. Kemudian ada juga kendaraan dua unit mobil dengan merk Toyota dan Hyundai. Kemudian barang bukti dokumen terdapat bukti transfer hingga kartu ATM.

Ini Penampakan Uang Rp70 Miliar Barang Bukti Judi Slot 8278

Uang tunai sebanyak Rp70 miliar dibawa ke ruangan konferensi pers pembongkaran judi Slot 8278. FOTO/RIANA RIZKIA

"Selanjutnya kami juga sudah menyita dua unit kendaraan roda 4 dan juga tiga buah unit handphone dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot 8278," katanya.

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang menjadi gembong judi online dengan situs Slot 8278. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Enam orang merupakan warga negara Indonesia dan satu orang warga negara asing asal China.

"Kami telah melakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat," kata Asep di

Tersangka pertama berinisial HEJ bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit dan withdraw pemain, yaitu PT AJT dan PT MLT. Selain itu, tersangka HEJ juga memiliki peran sentral dalam merekrut orang-orang yang dapat menjalankan bisnis haram tersebut.

"Tersangka HEJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan untuk operasional situs Slot 8278," jelasnya.

Baca juga: Polri Tangkap 7 Bos Judi Online, 6 Warga Indonesia, 1 Warga Asing

Selanjutnya, tersangka CAS bertindak sebagai Direktur PT OT dan tersangka E sebagai Komisaris PT OT. Diketahui PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278.

"Di samping itu, kami juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang berstatus DPO, yaitu tersangka IJ sebagai manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada situs Slot 8278," tambahnya.

Keduanya masih dalam proses pencarian dan pihak Satgas masih melakukan upaya untuk menangkap kedua DPO tersebut.

Terakhir, tersangka DX alias MA yang merupakan seorang warga negara China ternyata merupakan pemeran utama pada situs Slot 8278 yang memiliki server di China.

"DX berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk situs Slot 8278 di Indonesia," bebernya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka atas perbuatannya tersebut adalah pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan/atau pasal 303 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Rekomendasi
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved