Polri Tangkap 7 Bos Judi Online, 6 Warga Indonesia, 1 Warga Asing
Sabtu, 02 November 2024 - 12:09 WIB
loading...
A
A
A
Promosi situs dilakukan melalui media sosial dengan penawaran deposit minimal Rp10.000 tanpa memerlukan registrasi email atau nomor telepon, sehingga banyak orang tertarik untuk bermain.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aliran dana dari situs tersebut dialirkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu.
"Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar," bebernya.
Baca juga: Tambah Lagi, Tersangka Judol Pejabat Komdigi Jadi 14 Orang
Asep mengatakan, sejak periode 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aliran dana dari situs tersebut dialirkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu.
"Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar," bebernya.
Baca juga: Tambah Lagi, Tersangka Judol Pejabat Komdigi Jadi 14 Orang
Asep mengatakan, sejak periode 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online.
(abd)
Lihat Juga :